Polresta Bandarlampung: Sosialisasi Bahaya Truk ODOL, Cegah Kecelakaan Maut

Redaksi

Polresta Bandarlampung: Sosialisasi Bahaya Truk ODOL, Cegah Kecelakaan Maut
Sumber: Antaranews.com

Polresta Bandar Lampung gencar mensosialisasikan bahaya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada para sopir dan pengusaha angkutan barang. Sosialisasi ini merupakan langkah persiapan penegakan hukum yang akan diterapkan di Kota Bandar Lampung.

Langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan keamanan serta ketertiban di jalan raya. Sosialisasi yang intensif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan barang akan dampak negatif ODOL.

Sosialisasi ODOL di Bandar Lampung: Teguran Dulu, Tindakan Hukum Kemudian

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan sosialisasi ODOL telah dimulai sejak 1 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga akhir bulan. Selama periode ini, petugas akan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan ODOL yang ditemukan.

Kompol Ridho menekankan pentingnya pemahaman para pelaku usaha terhadap bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL. Sosialisasi selama satu bulan penuh diharapkan mampu memberikan edukasi yang cukup.

Bahaya dan Dampak Negatif Kendaraan ODOL

Kendaraan ODOL menimbulkan sejumlah risiko yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kondisi jalan yang rusak akibat beban berlebih juga merupakan dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Selain itu, kendaraan ODOL juga rentan mengalami kecelakaan, mengingat beban berlebih dapat mengganggu keseimbangan dan sistem pengereman. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan.

Lebih lanjut, operasional kendaraan ODOL juga berdampak pada biaya perawatan dan operasional yang lebih tinggi bagi pemilik kendaraan. Keuntungan yang diraih bisa jadi berkurang karena biaya tambahan ini.

Dampak ODOL terhadap Infrastruktur Jalan

Beban berlebih yang dibawa kendaraan ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan secara signifikan. Hal ini akan membutuhkan biaya perbaikan yang cukup besar dari pemerintah daerah.

Kerusakan jalan akibat ODOL dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Akibatnya, produktivitas masyarakat juga bisa terpengaruh.

Dampak ODOL terhadap Keselamatan Pengguna Jalan

Kendaraan ODOL memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan dengan muatan normal. Hal ini disebabkan oleh ketidakstabilan kendaraan saat melaju.

Selain itu, kendaraan ODOL juga dapat membahayakan pengguna jalan lain, karena ukuran dan beratnya yang berlebih. Kemungkinan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lainnya meningkat.

Penegakan Hukum Pasca Sosialisasi

Setelah masa sosialisasi berakhir, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menindak tegas kendaraan ODOL yang masih beroperasi. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ridho berharap, dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, jumlah kendaraan ODOL di Kota Bandar Lampung dapat berkurang secara signifikan.

Over dimension (kendaraan dengan dimensi berlebih) merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum. Sementara overloading (berat muatan berlebih) adalah pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diharapkan dengan adanya upaya gabungan sosialisasi dan penindakan tegas ini, keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Bandar Lampung dapat semakin terjaga. Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan menjadi prioritas utama.

Also Read

Tags

Leave a Comment