Pramono Coba Transjakarta: Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum

Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku pada 29 April 2025, dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut serta dalam penerapannya.

Pramono Anung bahkan akan menggunakan TransJakarta untuk menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu pagi.

Gubernur DKI Jakarta Mencontohkan Penggunaan Transportasi Umum

Gubernur Pramono Anung akan menaiki TransJakarta pada Rabu, 29 April 2025, untuk menuju acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah. Ia akan memberikan sambutan pada pukul 08.30 WIB.

Keikutsertaan Gubernur dalam kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada ASN DKI Jakarta. Pramono juga berencana menggunakan transportasi umum untuk bekerja pada hari Kamis, 30 April 2025.

Kebijakan penggunaan transportasi umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025.

Tantangan dan Harapan Terhadap Kebijakan Baru

Meskipun mendukung kebijakan ini, Gubernur Pramono Anung mengakui adanya tantangan. Rumah dinasnya di sekitar Taman Suropati tidak dilalui angkutan umum.

Meskipun demikian, ia tetap berkomitmen untuk menggunakan transportasi umum. Ia berharap kebijakan ini akan berhasil mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada kelengkapan infrastruktur transportasi umum. Gubernur berharap dengan selesainya enam rute Transjabodetabek, masyarakat akan lebih nyaman menggunakan transportasi umum.

Pramono berencana memanfaatkan momen-momen khusus seperti hari ulang tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan untuk mempromosikan penggunaan transportasi umum dengan cara menaiki kendaraan umum secara gratis.

Pengecualian Penerapan Kebijakan

Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu ini memiliki pengecualian. ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari aturan tersebut.

Jenis transportasi umum yang bisa digunakan ASN meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Dengan partisipasi aktif Gubernur dan adanya pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Suksesnya program ini juga bergantung pada kesiapan dan kelengkapan infrastruktur transportasi umum di Jakarta.

Also Read

Tags

Leave a Comment