Rahasia Biaya BPKB Elektronik: Daftar Harga Lengkap & Terkini

Redaksi

Rahasia Biaya BPKB Elektronik: Daftar Harga Lengkap & Terkini
Sumber: Liputan6.com

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB tengah digulirkan secara bertahap di Indonesia. Banyak masyarakat yang penasaran dengan biaya penerbitannya. Apakah berbeda dengan BPKB konvensional? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Biaya penerbitan e-BPKB saat ini masih sama dengan BPKB konvensional. Hal ini ditegaskan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI.

Rincian Biaya Penerbitan BPKB Elektronik

Penerapan e-BPKB masih tahap awal, difokuskan pada kendaraan roda empat (mobil) baru. Penerapan untuk kendaraan roda dua dan proses balik nama masih dalam pengembangan. Kombes Sumardji menegaskan, e-BPKB saat ini hanya untuk kendaraan baru.

Berikut rincian biaya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • Kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Tiga (R3): Rp 225.000
  • Kendaraan Roda Empat (R4) atau Lebih: Rp 375.000

Tarif ini berlaku untuk penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan. Baik untuk kendaraan baru maupun balik nama kendaraan bekas, biayanya tetap sama.

Keunggulan BPKB Elektronik Dibandingkan BPKB Konvensional

e-BPKB menawarkan berbagai keunggulan dibanding BPKB konvensional. Keamanan, kemudahan akses data, efisiensi, dan kepraktisan menjadi nilai lebihnya.

  • Keamanan dan Legalitas: e-BPKB dilengkapi chip RFID yang menyimpan data pemilik dan kendaraan secara dinamis. Hal ini menjamin keabsahan dan mengurangi risiko pemalsuan.
  • Kemudahan Akses Data: Teknologi NFC memungkinkan validasi data BPKB instan melalui aplikasi e-BPKB Mobile di smartphone. Data yang tersedia meliputi identitas pemilik, nomor rangka dan mesin, nomor registrasi, tanggal pendaftaran, dan riwayat kendaraan.

Penggunaan chip pada e-BPKB mirip dengan paspor elektronik. Data tersimpan aman dan mudah diakses berbagai pihak. Proses pengecekan data kendaraan pun menjadi lebih efisien.

Proses dan Cara Mendapatkan e-BPKB

Proses penerbitan e-BPKB saat ini masih terbatas pada kendaraan baru roda empat. Pemilik kendaraan baru akan langsung menerima e-BPKB setelah proses administrasi selesai. Untuk mengakses data e-BPKB, pemilik cukup mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store.

Aplikasi ini memungkinkan pemilik untuk melihat data BPKB secara langsung. Tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk memverifikasi keaslian dokumen. Cukup dengan memindai kode QR pada e-BPKB menggunakan aplikasi, semua data kendaraan akan muncul.

Kesimpulannya, implementasi e-BPKB menandai langkah maju dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia. Meskipun masih dalam tahap awal dan terbatas pada kendaraan baru, e-BPKB menawarkan keamanan dan kemudahan akses data yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Ke depannya, diharapkan penerapan e-BPKB akan meluas dan mencakup semua jenis kendaraan, serta mempermudah berbagai proses administrasi kendaraan bermotor. Dengan demikian, sistem administrasi kendaraan di Indonesia akan menjadi semakin modern dan efisien.

Also Read

Tags

Leave a Comment