Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kita miliki ternyata terdiri dari dua lembar kertas. Banyak yang mengira kedua lembar tersebut sama, namun kenyataannya memiliki fungsi berbeda dan sama-sama penting.
Kekeliruan ini sering terjadi karena kedua lembar tersebut selalu tergabung dan terlihat seperti satu kesatuan. Pemahaman yang benar tentang fungsi masing-masing lembar akan membantu pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi kendaraannya.
Fungsi STNK dan TBPKP
Lembar pertama yang umumnya dikenal sebagai STNK adalah bukti resmi bahwa kendaraan Anda terdaftar dan legal digunakan di jalan raya.
STNK memuat informasi penting seperti identitas pemilik, jenis kendaraan, nomor polisi, dan masa berlaku pajak kendaraan yang biasanya lima tahun.
Sementara itu, lembar kedua bukanlah STNK, melainkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
TBPKP ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya pengesahan STNK.
Perbedaan Fisik STNK dan TBPKP
Secara fisik, terdapat perbedaan yang cukup mudah dikenali antara STNK dan TBPKP.
STNK memiliki empat kotak untuk pengesahan tahunan, sedangkan TBPKP memiliki kolom yang merinci detail pembayaran pajak kendaraan Anda.
Meskipun berbeda, kedua dokumen ini sama-sama penting dan harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan.
Kehilangan salah satu dokumen ini bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
Konsekuensi Tidak Membawa STNK dan TBPKP
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor yang masih berlaku.
Mengoperasikan kendaraan tanpa STNK yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi tilang dan denda.
Selain itu, menunggak pajak kendaraan bermotor juga berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih serius.
Di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, terdapat kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut.
Kendaraan yang datanya telah dihapus akan dianggap tidak sah dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya.
Proses pendataan kembali kendaraan yang telah dihapus sangat sulit dan memerlukan prosedur yang rumit.
Pentingnya Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan
STNK memiliki masa berlaku lima tahun, namun pengesahan STNK perlu dilakukan setiap tahunnya.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan wajib memastikan untuk selalu memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ketelitian dalam hal ini akan menghindari berbagai masalah hukum dan administrasi yang dapat merugikan.
Menjaga agar dokumen kendaraan tetap valid dan terupdate merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor.
Dengan memahami fungsi STNK dan TBPKP serta konsekuensi jika tidak dipatuhi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, tindakan ini juga akan membantu dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.