Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tengah gencar menyelidiki aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Langkah ini juga menindaklanjuti viralnya video protes Greenpeace yang menunjukkan dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Penyelidikan Tiga Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi (puldasi), Ditjen Gakkum menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat.
Dua perusahaan, PT. GN dan PT. KSM, telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara PT. MRP, masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki PPKH.
Ditjen Gakkum akan mengevaluasi kepatuhan ketiga perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diberikan jika ditemukan pelanggaran.
Bahkan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur pidana dan perdata.
Komitmen Kementerian Kehutanan Melindungi Raja Ampat
Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hal ini sebagai langkah awal penyelidikan atas isu lingkungan di Raja Ampat.
Terkait PT. MRP, Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah diterbitkan pada 4 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Perwakilan PT. MRP akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Klarifikasi ini akan dilakukan di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong dalam waktu dekat.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi Raja Ampat. Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Terintegrasi
Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan melalui tiga instrumen hukum. Instrumen tersebut meliputi administratif, pidana, dan perdata.
Penerapan instrumen hukum administratif dilakukan melalui pengawasan kehutanan. Secara paralel, pengumpulan bukti terus dilakukan untuk menyiapkan langkah hukum lainnya.
Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi lingkungan. Kontrol sosial sangat penting untuk melindungi ekosistem di kawasan hutan, termasuk Raja Ampat.
Kasus penambangan nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik. Tagar #SavePapua ramai di media sosial, mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan.
Greenpeace turut menyuarakan keprihatinan melalui video viral yang memperlihatkan dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal terhadap keindahan alam Raja Ampat. Ke depannya, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Upaya pelestarian alam Raja Ampat perlu menjadi prioritas utama demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh pihak yang peduli akan kelestarian alam Indonesia.





