Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur digelar hari ini, Senin (19/5/2025). Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam pengaturan hakim untuk perkara kliennya. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, pengadilan menandai dimulainya proses hukum atas dugaan keterlibatan Rudi Suparmono dalam kasus yang telah menghebohkan publik. Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Dugaan Suap dan Pertemuan Kunci
Rudi Suparmono, yang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat kasus Ronald Tannur mulai bergulir Maret 2024, diduga menjadi perantara antara pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Hubungan ini terjalin melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk dipertemukan dengan Rudi Suparmono. Tujuannya adalah untuk memilih hakim-hakim yang dianggap menguntungkan kliennya. Pertemuan ini menjadi titik awal dari rangkaian dugaan suap.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi pertemuan tersebut dalam konferensi pers sebelumnya. Pertemuan antara Lisa Rachmat dan Rudi Suparmono membahas pemilihan hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Lisa Rachmat menyatakan keinginannya untuk memilih hakim-hakim tertentu. Rudi Suparmono kemudian menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim. Lisa Rachmat bahkan meminta agar Erintuah Damanik diangkat menjadi ketua majelis hakim.
Bukti yang Diungkap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menduga Rudi Suparmono menerima suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp 770 juta). Bukti ini diperkuat dengan penggeledahan rumah Rudi Suparmono yang membuahkan temuan uang tunai sebesar Rp 21 miliar.
Uang suap tersebut diduga diterima melalui dua jalur. Sebagian diterima melalui Erintuah Damanik dan sebagian lagi diberikan langsung oleh Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono.
Kejaksaan Agung telah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Rudi Suparmono. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, dan bukti transfer uang.
Jalannya Sidang Perdana dan Hakim yang Mengadili
Sidang perdana Rudi Suparmono dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Senin 19 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Hakim Iwan Irawan sebagai ketua, dibantu oleh Hakim Sri Hartati dan Hakim Andi Saputra.
Publik menantikan jalannya persidangan dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Agung akan dikaji oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan.
Proses hukum terhadap Rudi Suparmono akan terus dipantau perkembangannya. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan keadilan menjadi harapan utama agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Terungkapnya kasus ini juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.





