SIM Seumur Hidup? Mitos atau Fakta? Polisi Ungkap Kebenarannya

Redaksi

Polri menegaskan kembali bahwa tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Semua SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Kebijakan ini didasarkan pada fakta bahwa kemampuan mengemudi seseorang dapat menurun seiring bertambahnya usia dan perubahan kondisi fisik maupun mental. Perpanjangan SIM menjadi mekanisme penting untuk mengevaluasi kelayakan mengemudi secara berkala.

SIM: Bukan Sekadar Dokumen Administratif

SIM bukanlah sekadar dokumen administratif. Ia merupakan bukti kompetensi dan keahlian seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemampuan mengemudi, baik secara fisik maupun psikologis, dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM menjadi sangat krusial.

Proses perpanjangan SIM meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan pengemudi masih layak di jalan raya. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Prosedur Perpanjangan SIM dan Aturan Hukum

Peraturan perundang-undangan mewajibkan pengemudi untuk menjalani ujian ulang setiap lima tahun. Ujian ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan.

Ujian ulang tersebut bertujuan untuk memastikan pengemudi masih memiliki kemampuan dan kondisi fisik serta mental yang baik untuk mengemudikan kendaraan. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya menjadi prioritas utama.

Pasal 85 dalam peraturan perundang-undangan terkait SIM mengatur tentang kewajiban ujian ulang setelah lima tahun. Ujian ini meliputi kemampuan mengemudi, kondisi psikologis, dan kesehatan fisik pengemudi.

Risiko SIM Seumur Hidup dan Kepentingan Keselamatan Jalan Raya

Penerapan SIM seumur hidup tanpa pemeriksaan berkala akan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini membahayakan tidak hanya pengemudi itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya pemeriksaan berkala melalui perpanjangan SIM, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh penurunan kemampuan mengemudi. Keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu, kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan raya. Ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penerapan aturan perpanjangan SIM demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.

Semoga dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perpanjangan SIM, para pengemudi dapat lebih bertanggung jawab dan berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang aman.

Also Read

Tags

Leave a Comment