Tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilontarkan Roy Suryo dan kelompoknya bukan sekadar kegaduhan. Ini adalah manuver politik terstruktur yang mengancam demokrasi Indonesia.
Meskipun telah berkali-kali dibantah lembaga resmi negara, termasuk Universitas Gadah Mada dan Mahkamah Konstitusi, narasi tersebut terus dihidupkan. Motifnya lebih personal dan politis, bukan kontrol sosial.
Tuduhan Palsu dan Ancaman Demokrasi
Isu ijazah palsu Presiden Jokowi bukanlah kritik sehat. Ini merupakan politik tanpa etika, mengabaikan nalar, dan merusak kepercayaan publik.
Narasi ini dikemas dengan klaim keilmuan, namun tujuan utamanya adalah komodifikasi isu untuk kepentingan pribadi dan politik. Seperti kata Nelson Mandela, “Penjahat itu tidak pernah membangun negara. Mereka hanya memperkaya diri sendiri sambil merusak negara.”
Respons Hukum dan Politik
Pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Ini menegaskan pentingnya membedakan kritik dan penyebaran disinformasi. Kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, merusak nama baik dan legitimasi institusi negara. Kebodohan yang disertai keyakinan tinggi, seperti kata Seneca, sangat berbahaya.
Sikap Negara dan Tanggung Jawab Pemimpin
Sikap negara yang gamang dalam menghadapi isu ini memprihatinkan. Dalih demokrasi dan kebebasan berpendapat justru membiarkan narasi fitnah berkembang.
Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Negara wajib menjamin ruang publik bebas dari hoaks. Presiden terpilih Prabowo Subianto perlu bersikap tegas, menjaga wibawa negara dan memastikan demokrasi bersih.
Aparat penegak hukum juga harus adil dan konsisten menegakkan hukum, tanpa terpengaruh opini media sosial atau tekanan politik.
Kepercayaan publik adalah pilar demokrasi. Tanpa kepercayaan, negara akan retak—bukan oleh senjata, tetapi oleh kebohongan sistematis.
Mempertahankan Kepercayaan Publik
Tantangan utama demokrasi Indonesia bukan kekerasan fisik, melainkan infiltrasi kebohongan ke dalam kesadaran publik.
Negara harus aktif menjaga marwah demokrasi, menegakkan hukum, dan melindungi ruang publik dari disinformasi. Jika negara diam, ketidakpercayaan akan tumbuh, berujung pada instabilitas sosial dan politik.
Keberanian untuk melawan penyebaran informasi palsu dan ketegasan dalam menegakkan hukum merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi Indonesia. Ketegasan ini bukan sekadar untuk melindungi figur presiden, namun juga untuk melindungi fondasi negara itu sendiri.
Hanya dengan demikian, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih baik berdasarkan kebenaran dan keadilan, bukan atas dasar kebohongan dan fitnah yang merusak.
Pieter C Zulkifli. Pengamat hukum dan politik.





