Penambangan pasir ilegal kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi ilegal yang hanya berlangsung dua minggu ini telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah. Besarnya kerugian dalam waktu singkat tersebut menggarisbawahi dampak serius dari praktik penambangan ilegal yang merajalela.
Satu tersangka, koordinator lapangan berinisial ACS, telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Kasus ini membuka mata akan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini, dan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Penambangan Ilegal Klaten: Kerugian Negara Mencapai Satu Miliar Rupiah
Polri berhasil mengungkap penambangan pasir ilegal di Klaten yang beroperasi selama dua minggu dan telah merugikan negara sebesar satu miliar rupiah. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sementara dan berpotensi meningkat seiring penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas hal ini. Ia menekankan bahwa jika kegiatan tersebut berlangsung lebih lama, kerugian negara akan jauh lebih besar.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
ACS, tersangka dalam kasus ini, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Hukuman berat yang dijatuhkan bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Polri berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku penambangan ilegal.
Modus Operandi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kasus ini bermula dari laporan pemegang IUP yang merasa dirugikan karena aktivitas penambangan ilegal di wilayah izinnya. Penambangan dilakukan secara perorangan, bukan oleh korporasi besar, dan pasir hasil tambang diduga dijual ke toko bangunan dan pihak lain yang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.
Kombes Pol. Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menyelidiki jaringan di balik penambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pemodal. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penyidik juga tengah menyelidiki alur distribusi pasir hasil tambang ilegal. Diduga pasir tersebut dijual ke berbagai pihak, mulai dari toko bangunan skala kecil hingga proyek konstruksi besar. Penelusuran ini penting untuk membongkar seluruh jaringan dan memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak berwajib adalah menelusuri lebih lanjut terkait aliran dana hasil penjualan pasir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik operasi penambangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa merugikannya penambangan ilegal bagi negara. Selain merugikan keuangan negara, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja tambang ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk mencegah praktik ini berulang.
Dengan ditetapkannya satu tersangka dan ancaman hukuman yang berat, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berencana melakukan penambangan ilegal. Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik penambangan ilegal dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan perlu diperketat. Kerjasama antar lembaga terkait juga krusial untuk mencegah praktik ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan kerugian negara akibat penambangan ilegal dapat diminimalisir.





