TNI Jaga Kejaksaan Agung: Objek Vital Negara Terlindungi

Redaksi

TNI Jaga Kejaksaan Agung: Objek Vital Negara Terlindungi
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapatkan pengamanan tambahan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipasi dan untuk memastikan keamanan personel Kejaksaan dalam menjalankan tugas. Pengamanan difokuskan pada gedung dan aset Kejaksaan sebagai objek vital negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dukungan pengamanan dari TNI bersifat fisik, terfokus pada perlindungan aset dan gedung Kejaksaan. Tugas-tugas Kejaksaan sendiri tetap dijalankan secara independen.

Pengamanan Fisik Gedung dan Aset Kejaksaan

Menurut Harli Siregar, kerjasama pengamanan ini didasarkan pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut mengatur tentang dukungan bantuan pengamanan yang dapat diberikan TNI kepada aset-aset atau objek vital strategis.

Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum dan objek vital negara, memerlukan pengamanan yang memadai. Hal ini untuk menjamin kenyamanan dan keamanan Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Kerja Sama Kejaksaan-TNI: Enam Bulan Kolaborasi

Kerjasama antara TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan telah berlangsung selama enam bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tahun 2023. Kerja sama ini dinilai efektif dan berjalan lancar.

Harli Siregar menekankan bahwa kehadiran TNI tidak mempersulit kinerja Kejaksaan. Justru sebaliknya, pengamanan ini memberikan dukungan agar tugas-tugas Kejaksaan dapat berjalan lebih optimal.

Kehadiran TNI sebagai bentuk antisipasi potensi ancaman dan untuk memastikan keamanan lingkungan kerja Kejaksaan.

Pengerahan Personel TNI ke Kejati dan Kejari

Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung membenarkan informasi tersebut. Proses pengerahan personel TNI ke daerah-daerah masih terus berjalan.

Surat Telegram Kasad Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 merinci jumlah personel yang dikerahkan. Satu Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel untuk Kejati, dan satu regu atau 10 personel untuk Kejari.

Harli Siregar menjelaskan bahwa penempatan personel TNI di Kejati dan Kejari merupakan bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kehadiran TNI bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman.

Secara keseluruhan, kerjasama antara TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan nasional dan kelancaran penegakan hukum di Indonesia. Kehadiran TNI diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien.

Also Read

Tags

Leave a Comment