Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali memakan korban jiwa. Kali ini, sebuah dump truck pengangkut pasir menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025), mengakibatkan 11 penumpang angkot tewas dan 6 lainnya luka-luka.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener. Para korban merupakan rombongan takziah dari Mendut, Magelang, yang tengah menuju Purworejo.
Kecelakaan Maut di Purworejo: 11 Penumpang Angkot Tewas
Angkot yang ditumpangi rombongan takziah tersebut mengalami kerusakan parah hingga tak berbentuk setelah tertabrak dump truck. Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu, membenarkan peristiwa tersebut dan jumlah korban jiwa yang mencapai 11 orang, termasuk sopir angkot.
Tragedi ini kembali menyoroti maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk, khususnya terkait masalah kelaikan kendaraan dan keamanan berkendara.
Truk Tidak Terdaftar di Sistem Perizinan Kemenhub
Hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa truk penyebab kecelakaan, bernomor polisi B 9970 BYZ, tidak terdaftar dalam sistem perizinan mereka.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, seperti dikutip Antara, menyatakan bahwa truk tersebut tidak memiliki izin angkutan yang resmi. Hal ini menjadi indikasi kuat akan adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi lebih lanjut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
Upaya Pencegahan Kecelakaan yang Melibatkan Truk
Kecelakaan akibat rem blong pada truk menjadi masalah berulang yang menuntut solusi komprehensif. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan beberapa faktor krusial yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, ada tiga hal fundamental yang masih belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan rutin komponen keselamatan, seperti sistem rem. Kedua, belum ada batasan jam kerja dan istirahat pengemudi yang jelas. Ketiga, belum ada standar kesehatan mental dan fisik yang baku untuk pengemudi.
Data KNKT menunjukkan bahwa 84 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi sebagai faktor utama. Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan juga turut berkontribusi.
Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi kendaraan yang buruk hingga ketidakmampuan pengemudi mengoperasikan kendaraan dengan aman. Kelelahan pengemudi, yang sering disebabkan oleh kurangnya waktu istirahat, juga menjadi faktor yang sangat signifikan.
Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, perlu dilakukan upaya perbaikan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan ketat terhadap kelaikan kendaraan, penegakan hukum yang tegas, hingga pembenahan sistem manajemen transportasi dan pelatihan pengemudi yang lebih komprehensif.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu bersinergi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan bertanggung jawab, sehingga kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk dapat di minimalisir dan nyawa manusia dapat lebih terlindungi.





