Warga negara Australia, Mohamed Rifai, menghadapi dakwaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan Finns Beach Club di Kuta Utara, Bali. Korban, I Made Bagus Yohanandita, mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut.
Jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya menyebutkan Rifai memukul Yohanandita hingga pingsan. Luka-luka yang diderita korban meliputi robekan di kepala, gigi patah dan copot, memar di pipi dan bibir, serta hidung berdarah.
Kronologi Penganiayaan di Finns Beach Club
Kejadian bermula pada 11 Februari 2025 pukul 21.40 Wita di halaman parkir Finns Beach Club. Rifai bersama empat temannya terlibat perkelahian dengan beberapa petugas keamanan klub.
Perkelahian berawal dari keributan di dalam klub malam. Salah satu teman Rifai, John Ebid, dikeluarkan oleh Yohanandita yang bertugas sebagai sekuriti.
Rifai yang tidak terima temannya dikeluarkan, kemudian mendekati Yohanandita dan memukulnya hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, Yohanandita mengalami luka berat.
Dakwaan Terhadap Terdakwa dan Ancaman Hukuman
Jaksa mendakwa Rifai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mencantumkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi Rifai cukup berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara. Dakwaan alternatif memberikan kemungkinan hukuman yang lebih rendah.
Klaim Pembelaan dari Pihak Terdakwa
Pengacara Rifai, Sabam Antonius, memiliki versi cerita yang berbeda. Ia mengklaim kliennya bertindak untuk membela diri.
Antonius berpendapat bahwa kliennya menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia menegaskan Rifai hanya membela diri ketika terjadi perkelahian.
Kasus penganiayaan ini masih berproses di pengadilan. Persidangan akan menentukan kebenaran atas versi kejadian dari pihak jaksa dan terdakwa. Nasib Rifai kini berada di tangan hukum Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian diri dan konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.