Uji emisi kendaraan kini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Di Jakarta, Bogor, dan Tangerang, sanksi tilang telah diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sejak 1 September 2023. Namun, kabar baiknya, PT Pertamina (Persero) melalui SPBU-nya menawarkan solusi praktis bagi pemilik kendaraan roda empat.
Pertamina memberikan layanan uji emisi gratis di 14 SPBU yang tersebar di Jabodetabek. Program ini berlangsung pada tanggal-tanggal tertentu di bulan September 2023, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka ramah lingkungan dan terhindar dari sanksi.
Uji Emisi Gratis Pertamina: Kapan dan di Mana?
Program uji emisi gratis ini digelar di 14 SPBU Pertamina di Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Pelaksanaan uji emisi gratis berlangsung pada 4, 9, 10, dan 17 September 2023.
Layanan uji emisi gratis beroperasi dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Pastikan untuk datang tepat waktu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan Uji Emisi Gratis
Untuk mendapatkan layanan uji emisi gratis ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan roda empat bermesin bensin maupun diesel perlu mengunduh dan mendaftar pada aplikasi MyPertamina.
Setelah mengunduh aplikasi MyPertamina, lengkapi data diri Anda di aplikasi tersebut. Hanya satu kali kesempatan uji emisi gratis per pengguna.
Daftar SPBU Pertamina yang Melayani Uji Emisi Gratis
Berikut daftar lengkap 14 SPBU Pertamina yang menyediakan layanan uji emisi gratis pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan:
- SPBU Abdul Muis 31.102.02
- SPBU Cikini 31.103.03
- SPBU Fatmawati 2 31.124.02
- SPBU Lenteng Agung 31.126.02
- SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
- SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
- SPBU Pasar Rebo 31.137.01
- SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
- SPBU Daan Mogot 31.117.02
- SPBU Daan Mogot 31.114.03
- SPBU Cibinong 31.169.01
- SPBU Siliwangi 34.164.04
- SPBU BSD 31.153.02
- SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Pastikan Anda mengunjungi SPBU yang terdekat dengan lokasi Anda. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui aplikasi MyPertamina.
Dampak Kebijakan Uji Emisi dan Sanksi Tilang
Kebijakan uji emisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi polusi udara. Kendaraan yang berusia di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi setiap tahun, dan hal ini diintegrasikan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi telah diberlakukan, sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan cukup tinggi, mencapai Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Dengan adanya program uji emisi gratis dari Pertamina ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan pemerintah dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan Anda siap dan ramah lingkungan. Semoga inisiatif ini dapat diikuti oleh pihak-pihak lain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya uji emisi kendaraan.





