Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan SIM ini mengharuskan pemohon untuk menjalani beberapa tahapan, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Mengapa hal ini perlu dilakukan? Banyak yang bertanya-tanya mengapa tes kesehatan dan psikologi harus diulang saat perpanjangan SIM, padahal sudah dilakukan saat pembuatan SIM baru. Penjelasan lengkapnya akan diuraikan berikut ini.
Mengapa Uji Kesehatan dan Psikotes Diperlukan saat Perpanjang SIM?
Tes kesehatan dan psikotes merupakan syarat wajib perpanjangan SIM, baik dilakukan secara online maupun offline. Meskipun telah melalui tes serupa saat pembuatan SIM baru, pengulangan ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan dan kejiwaan pengendara tetap memenuhi syarat berkendara.
Kondisi kesehatan dan kejiwaan seseorang dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, pemeriksaan ulang sangat penting untuk menjamin keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi.
Selain faktor keselamatan, uji kesehatan dan psikotes juga berperan penting dalam proses penyelidikan atau penyidikan jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Data kesehatan dan psikologis pengendara dapat menjadi informasi penting dalam penyelidikan.
Detail Syarat Perpanjangan SIM
Perlu dipahami bahwa perpanjangan SIM tidak hanya memerlukan tes kesehatan dan psikologi. Beberapa dokumen dan persyaratan lain juga harus dipenuhi.
Berikut rincian syarat lengkap perpanjangan SIM:
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa) dan fotokopinya. SIM yang diperpanjang setelah masa berlaku habis dianggap hangus dan harus membuat SIM baru.
- KTP dan fotokopinya. Identitas pemohon harus selalu terverifikasi.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerjasama dengan Satpas, Simling, atau SIM Corner. Untuk perpanjangan online, surat keterangan sehat dapat diakses melalui e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi dari Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi online juga tersedia melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi di Satpas, SIM Corner, atau Simling, atau diunduh online melalui situs resmi Korlantas Polri.
Memenuhi semua syarat ini akan mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM karena dapat berakibat fatal.
Proses Perpanjangan SIM Secara Online
Perkembangan teknologi memudahkan perpanjangan SIM secara online. Aplikasi dan situs resmi Korlantas Polri menyediakan layanan ini, mempermudah proses dan mengurangi antrean di kantor Samsat.
Namun, meskipun prosesnya online, tes kesehatan dan psikotes tetap harus dilakukan. Hasil tes tersebut kemudian diunggah ke sistem online untuk melengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Perlu diingat bahwa meskipun perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, tetap pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk menghindari kendala. Selalu pantau informasi terbaru dari Korlantas Polri mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM bukan sekadar proses administratif, tetapi juga langkah penting untuk memastikan keselamatan berkendara. Dengan memenuhi semua persyaratan dan menjaga kondisi kesehatan serta kejiwaan yang prima, kita dapat berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di jalan raya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.





