Ada Tiga Kategori Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM, Apa Saja?

Rohmat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi terkait insentif bagi kendaraan hybrid. Tiga kategori mobil hybrid memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk periode anggaran 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai untuk jenis bus tertentu.

Selain itu, peraturan ini juga mencakup PPnBM untuk kendaraan roda empat dengan emisi karbon rendah yang biayanya akan ditanggung oleh pemerintah pada tahun 2025.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 4 Februari 2025. Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung industri otomotif ramah lingkungan.

Kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen berhak atas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), di mana nilai PPN yang ditanggung mencapai 10 persen.

Berikut ketentuan TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik agar mendapatkan insentif PPN DTP:

a. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dengan TKDN minimal 40 persen;

b. KBL Berbasis Baterai untuk kategori bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen;

c. KBL Berbasis Baterai untuk kategori bus tertentu dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

PPN yang ditanggung pemerintah atas kendaraan listrik roda empat serta bus listrik yang memenuhi kriteria dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b mencapai 10 persen dari harga jual, sedangkan kendaraan dalam kategori huruf c mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen.

Selain kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan stimulus fiskal bagi kendaraan rendah emisi karbon (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).

Jenis kendaraan ini akan memperoleh keringanan dalam bentuk pembebasan PPnBM selama tahun anggaran 2025.

Kategori LCEV yang berhak atas insentif ini meliputi kendaraan roda empat dengan teknologi full hybrid, mild hybrid, serta plug-in hybrid.

Namun, mobil-mobil tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV tertentu yang memenuhi persyaratan tersebut adalah 3 persen dari harga jual. Fasilitas PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid ini berlaku mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.

Also Read

Tags

Leave a Comment