Apple Bayar Pengguna iPhone Jadul Rp 5,7 Juta, Ini Alasannya!

Sahrul

Setelah bertahun-tahun menghadapi gugatan, Apple akhirnya menyetujui penyelesaian hukum dengan membayar total US$35 juta atau setara dengan Rp572 miliar. Kompensasi ini diberikan kepada sejumlah pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di Amerika Serikat yang mengalami kendala teknis pada perangkat mereka.

Latar Belakang Gugatan Class Action

Gugatan ini bermula dari keluhan pengguna yang mengalami gangguan pada perangkat audio iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Masalah ini dikenal sebagai Loop Disease, yang menyebabkan beberapa fitur audio pada perangkat menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengguna mengalami kesulitan dalam menggunakan Voice Memo, mendapati ikon speaker berubah menjadi abu-abu saat melakukan panggilan, serta mengalami gangguan dalam perintah suara ke asisten virtual Siri.

Keluhan ini akhirnya memicu tuntutan hukum terhadap Apple pada tahun 2019. Para penggugat menuduh perusahaan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan tidak memenuhi jaminan produk. Meskipun akhirnya sepakat untuk membayar kompensasi, Apple tetap bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dalam desain atau produksi perangkatnya.

Nilai Kompensasi untuk Pengguna

Sebagai bagian dari penyelesaian hukum ini, pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang terdampak berhak menerima kompensasi hingga US$349 atau sekitar Rp5,7 juta per orang. Namun, nominal yang diterima setiap individu bervariasi. Berdasarkan laporan dari 9to5Mac, mayoritas penggugat menerima sekitar US$200, sementara sebagian lainnya mendapatkan jumlah maksimal US$349.

Namun, bagi mereka yang baru mengetahui adanya penyelesaian ini, sayangnya kesempatan untuk mengajukan klaim sudah berakhir. Batas waktu pengajuan klaim telah ditutup sejak tahun lalu, sehingga pengguna yang belum mendaftar tidak lagi dapat menerima kompensasi.

Siapa yang Berhak Menerima?

Gugatan ini mencakup seluruh pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang menggunakan perangkat mereka antara 16 September 2016 hingga 3 Januari 2023 di Amerika Serikat. Para pengguna yang merasa mengalami gangguan audio pada perangkat mereka telah diberi kesempatan untuk mengajukan klaim sebelum batas waktu yang ditentukan.

Apple Tetap Bertahan dengan Posisinya

Walaupun Apple telah sepakat membayar miliaran rupiah untuk menyelesaikan perkara ini, raksasa teknologi tersebut tetap mempertahankan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apapun terkait isu Loop Disease pada perangkatnya. Meski demikian, langkah ini tetap menjadi angin segar bagi pengguna yang terdampak, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan kualitas produk adalah hal yang selalu diawasi oleh para konsumennya.

Dengan penyelesaian ini, Apple menutup babak panjang sengketa hukum terkait iPhone 7 dan 7 Plus. Namun, di tengah pesatnya inovasi teknologi, kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi industri bahwa setiap cacat produk, sekecil apapun, dapat berujung pada konsekuensi besar bagi perusahaan di masa mendatang.

Also Read

Tags

Leave a Comment