Blokir OTA Ilegal! PHRI: Bisnis Hotel Lokal Terancam Rugi

Redaksi

Blokir OTA Ilegal! PHRI: Bisnis Hotel Lokal Terancam Rugi
Sumber: Kompas.com

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia tanpa izin lengkap. PHRI menilai OTA asing ini mengeksploitasi celah hukum, merugikan industri pariwisata domestik, dan menimbulkan kerugian negara.

Praktik ini dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha dalam negeri. Kehilangan potensi pajak dan lapangan kerja menjadi dampak nyata yang dikeluhkan PHRI.

Celah Hukum yang Dimaksimalkasikan OTA Asing

Salah satu celah hukum yang dimanfaatkan OTA asing adalah dengan tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini membuat mereka terbebas dari kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Tanpa BUT dan SIUPMSE, OTA asing beroperasi tanpa pengawasan memadai. Mereka bebas menjual akomodasi, bahkan yang ilegal, tanpa kontribusi berarti terhadap perekonomian Indonesia.

Kondisi ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan terhadap penjualan akomodasi ilegal di platform digital dan media sosial. Iklan-iklan bisnis yang beredar seharusnya diawasi ketat untuk melindungi konsumen dan menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

Kerugian Negara dan Industri Pariwisata

Keberadaan OTA asing ilegal menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Hilangnya potensi pajak merupakan salah satu dampak langsung yang dirasakan.

Selain itu, pelaku usaha domestik menghadapi persaingan tidak sehat, sementara tenaga kerja lokal kehilangan peluang pekerjaan. Ini mengganggu perkembangan sektor pariwisata nasional.

PHRI telah menyampaikan keluhan ini sejak 2016, namun pemerintah dinilai kurang responsif. Fokus pada promosi dan investasi pariwisata dianggap belum cukup, tanpa diimbangi pembenahan fondasi hukum dan pengawasan yang ketat.

Solusi dan Tindakan yang Diperlukan

PHRI mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah pemblokiran OTA asing ilegal yang tetap mengabaikan regulasi.

Revisi terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga dianggap perlu, agar mencakup aturan terkait pelayanan jasa secara digital. Pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform digital dan media sosial juga perlu diperketat.

PHRI juga menyoroti pentingnya lembaga independen seperti tourism board. Lembaga ini diharapkan dapat memastikan kebijakan pengembangan pariwisata tidak hanya berfokus pada kepentingan jangka pendek.

Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menegakkan aturan yang ada. Pembinaan kepada OTA dan pelaku usaha digital harus terus dilakukan, termasuk mewajibkan mereka mengurus perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Akomodasi ilegal juga harus diwajibkan memiliki izin usaha agar bisa beroperasi secara resmi dan diawasi. Sistem OSS dinilai sudah cukup untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha.

Indonesia perlu belajar dari negara lain seperti Arab Saudi, yang telah menjadikan pariwisata sebagai prioritas strategis. Penggunaan dana dari sektor pariwisata yang lebih terarah untuk pengembangan industri, bukan hanya belanja pegawai, juga perlu diperhatikan. Dengan tindakan yang tegas dan terpadu, pemerintah dapat melindungi industri pariwisata domestik dan memastikan kontribusi optimal sektor ini bagi perekonomian nasional. Keberadaan OTA asing harus diatur secara tertib dan adil, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Also Read

Tags

Leave a Comment