Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik dari China. Keputusan ini disambut positif oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang sebelumnya menerima petisi dari 101 pengusaha tekstil yang khawatir dengan dampak negatif pengenaan BMAD. Langkah ini dinilai akan menjaga daya saing industri tekstil nasional.
Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang antara berbagai pihak terkait dampak pengenaan BMAD terhadap industri tekstil dalam negeri. API, mewakili suara sebagian besar pengusaha tekstil, menganggap pengenaan BMAD bukanlah solusi tepat untuk mengatasi permasalahan kekurangan pasokan benang filamen sintetis di Indonesia.
Penolakan BMAD: Suatu Langkah Strategis untuk Industri Tekstil Indonesia
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) secara resmi menyatakan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan atas penolakan usulan pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen sintetik dari China. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, Anne P. Sutanto, menjelaskan bahwa surat petisi dari 101 pengusaha tekstil telah disampaikan sekitar tiga bulan lalu. Pertemuan lanjutan dengan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) juga telah dilakukan untuk membahas dampak potensial dari kebijakan tersebut.
API berpendapat bahwa pengenaan BMAD terhadap polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) akan berdampak negatif terhadap industri tekstil hilir. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kebutuhan POY dalam dua tahun terakhir meningkat drastis, jauh melebihi kapasitas produksi dalam negeri.
Pengenaan BMAD dikhawatirkan akan semakin memperlemah daya saing industri tekstil nasional. Hal ini berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil. API menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di sektor ini.
Menyeimbangkan Kebutuhan Impor dan Produksi Dalam Negeri
Meskipun menolak pengenaan BMAD, API menyadari kekhawatiran APSyFI mengenai daya saing anggotanya. Namun, API menawarkan solusi alternatif berupa kerjasama yang lebih baik antara industri hulu dan hilir. Para pengusaha tekstil yang mengajukan petisi berkomitmen untuk meningkatkan penyerapan kapasitas produksi POY dalam negeri melalui praktik bisnis yang standar.
API juga mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, menetapkan regulasi impor POY dan DTY yang lebih terukur. Regulasi ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kapasitas produksi dalam negeri.
Dengan begitu, potensi dumping dari negara lain dapat diatasi tanpa harus mengorbankan daya saing industri tekstil nasional. API berharap keseimbangan ini akan tercipta melalui kerjasama yang harmonis antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Antar Kementerian
Anne P. Sutanto mengapresiasi sikap pemerintah yang responsif terhadap masukan dunia usaha. Kementerian Perdagangan dinilai telah mempertimbangkan informasi terkini dan dinamika pasar global dalam pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan juga melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertemuan dan diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha, yang melibatkan Apindo, API, dan APSyFI, menjadi kunci dalam mencapai konsensus. Proses dialog ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri tekstil nasional.
Keputusan Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak usulan BMAD, yang tertuang dalam surat kepada Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) per 13 Juni 2025, menandai sebuah langkah penting dalam melindungi industri tekstil dalam negeri. Dengan pendekatan yang berimbang dan kolaboratif, diharapkan industri tekstil Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Proses dialog dan kolaborasi antar kementerian menjadi kunci keberhasilan dalam mengambil keputusan yang tepat dan berdampak positif bagi seluruh pelaku usaha.





