iPhone 16 Series Resmi Terdaftar di Postel Komdigi, Tanda Segera Rilis?

Sahrul

Setelah berhasil memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian, Apple kini selangkah lebih dekat untuk memasarkan iPhone 16 Series di Indonesia. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu telah mendaftarkan perangkat terbarunya untuk memperoleh sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebuah langkah penting sebelum resmi dijual di Tanah Air.

“Apple sudah mengajukan sertifikasi di OSS (Online Single Submission) Komdigi. Sudah masuk antrean,” ujar Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Jumat (7/3/2025).

Proses sertifikasi ini akan mengikuti prosedur evaluasi yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan sesuai urutan pendaftaran dan memakan waktu beberapa pekan hingga sertifikat resmi diterbitkan.

“Evaluasi dilakukan secara first come first serve,” tambah Wayan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan antrean yang ada di OSS, Apple diperkirakan akan mendapatkan sertifikasi paling lambat pada 19 Maret 2025. Dengan demikian, tidak lama lagi iPhone 16 Series bisa segera masuk ke pasar Indonesia secara resmi.

Kode Model iPhone 16 Series yang Terdaftar

Sebelumnya, Apple telah mendapatkan sertifikasi TKDN untuk sejumlah perangkat barunya. Dari sekian banyak produk yang terdaftar, lima model iPhone 16 Series menjadi sorotan utama:

  • A3287: iPhone 16
  • A3290: iPhone 16 Plus
  • A3293: iPhone 16 Pro
  • A3296: iPhone 16 Pro Max
  • A3409: iPhone 16e

Kelima model ini telah mengantongi nilai TKDN sebesar 40%, sesuai dengan kebijakan regulasi industri di Indonesia. Meski begitu, sertifikasi TKDN saja belum cukup untuk mulai memasarkan perangkat ini, karena Apple masih harus menyelesaikan proses sertifikasi postel dari Komdigi.

Apple Kembali Patuh pada Regulasi Indonesia

Dalam perjalanannya memenuhi regulasi di Indonesia, Apple sempat mengalami kendala akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. Namun, setelah melalui berbagai proses negosiasi dan perbaikan kepatuhan, Apple akhirnya berhasil mendapatkan 20 sertifikat TKDN yang mencakup 11 model ponsel dan 9 produk tablet.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa Apple kembali mematuhi kebijakan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ungkap Febri.

Selain itu, Apple juga telah memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup rencana investasi besar untuk mendirikan pusat riset dan inovasi di Indonesia. Dengan nilai investasi mencapai USD 160 juta, fasilitas ini akan menjadi pusat riset Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.

“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai TKDN Apple hingga 40% serta berkontribusi dalam pengembangan ekosistem teknologi di Indonesia.

Tahapan Selanjutnya Sebelum iPhone 16 Series Bisa Dipasarkan

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan postel dari Komdigi, Apple masih harus menyelesaikan beberapa tahapan administratif lainnya. Perusahaan perlu mengurus Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi dokumen kunci untuk memperoleh nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” pungkas Febri.

Dengan semua proses yang sedang berlangsung, kehadiran resmi iPhone 16 Series di Indonesia tampaknya tinggal menunggu waktu. Para penggemar Apple di Tanah Air kini hanya perlu bersabar hingga Apple merampungkan seluruh perizinan yang diperlukan sebelum perangkat ini benar-benar tersedia di pasaran.

Also Read

Tags

Leave a Comment