Pemerintah Indonesia menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Faktor utama penolakan ini adalah keterbatasan pasokan benang filamen sintetis di pasar domestik.
Pasokan Benang Filamen Sintetis Terbatas
Kapasitas produksi benang filamen sintetis di Indonesia saat ini masih belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen bahkan memproduksi benang filamen sintetis untuk penggunaan internal perusahaan mereka sendiri. Hal ini menyebabkan ketergantungan pada impor untuk memenuhi permintaan pasar. Oleh karena itu, pemerintah menilai penerapan BMAD saat ini kurang tepat.
Dampak Negatif Pengenaan BMAD
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pengenaan BMAD akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri TPT hilir. Industri TPT, baik hulu maupun hilir, telah menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika geoekonomi-politik global, tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa pabrik. Beban tambahan berupa BMAD hanya akan memperparah situasi yang sudah sulit.
Pertimbangan Lain Penolakan BMAD
Selain keterbatasan pasokan, beberapa pertimbangan lain turut mempengaruhi keputusan penolakan BMAD. Sektor hulu industri TPT telah dikenakan trade remedies lain, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui PMK Nomor 46 Tahun 2023, dan BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Penambahan BMAD lain dikhawatirkan akan memberatkan industri.
Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan penolakan BMAD ini merupakan hasil koordinasi antar kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Perindustrian memberikan masukan untuk meninjau kembali usulan pengenaan BMAD. Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri TPT juga memberikan pandangannya.
Usulan pengenaan BMAD ini diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk. Penyelidikan atas dugaan praktik dumping dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 12 September 2023. Produk yang menjadi subjek penyelidikan mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam BTKI 2022, meliputi POY dan DTY.
Kondisi industri TPT nasional juga menjadi pertimbangan utama. Kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan, dari 1,3 persen pada 2019 menjadi 1,1 persen pada 2024, sebagian besar disebabkan oleh pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, penolakan pemerintah terhadap usulan BMAD untuk impor benang filamen sintetis dari China didasarkan pada analisis komprehensif terhadap kondisi industri TPT nasional. Prioritas pemerintah adalah menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah akan terus memantau perkembangan industri TPT dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung pertumbuhannya.





