TikTok-Tokopedia Merger Disetujui KPPU: Syaratnya Mengejutkan!

Redaksi

TikTok-Tokopedia Merger Disetujui KPPU: Syaratnya Mengejutkan!
Sumber: Kompas.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh syarat yang diajukan KPPU, termasuk tenggat waktu pelaksanaannya.

Proses persetujuan ini diawali dengan investigasi KPPU yang menemukan potensi pelanggaran persaingan usaha akibat akuisisi tersebut. Investigasi tersebut menghasilkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi kedua perusahaan.

Potensi Monopoli dan Syarat KPPU

Investigasi KPPU pada 27 Mei 2025 menyimpulkan akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, KPPU mengajukan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh kedua perusahaan untuk mencegah hal tersebut.

Syarat-syarat tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam sidang pada 10 Juni 2025, dengan TikTok Nusantara dan Tokopedia mengajukan beberapa usulan teknis dan penyesuaian redaksional.

Rincian Syarat yang Diberlakukan KPPU

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan beberapa syarat utama.

Pertama, metode pembayaran dan logistik harus tetap beragam dan tidak terikat dengan promosi atau diskon tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kompetisi dan pilihan bagi konsumen.

Kedua, TikTok Nusantara dan Tokopedia dilarang melakukan praktik predatory pricing, self-preferencing, diskriminasi produk luar grup, dan menghalangi penjual bertransaksi di luar platform mereka.

Ketiga, TikTok harus memberi kebebasan kepada pengguna untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi monopoli promosi dan penjualan.

Sebagai bentuk pengawasan, KPPU mewajibkan pelaporan berkala setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan tersebut meliputi pendapatan e-commerce, sumber pendapatan, dan komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori tertentu.

Selain itu, pelaporan dokumen perjanjian dengan penyedia layanan pengiriman, pembayaran, dan merchant juga diwajibkan secara berkala.

Pengawasan dan Lanjutan Proses Hukum

Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat ini akan berlangsung hingga 17 Juni 2027.

Dengan dikeluarkannya Penetapan Persetujuan Bersyarat, proses persidangan perkara nomor 01/KPPU-M/2025 dihentikan.

Namun, KPPU menegaskan akan melanjutkan proses pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran atas syarat yang telah disepakati.

Penetapan ini dikeluarkan setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh syarat dan jadwal pelaksanaannya dalam sidang pada 17 Juni 2025.

Secara keseluruhan, keputusan KPPU ini menunjukkan komitmen dalam mengawasi persaingan usaha di sektor digital dan melindungi kepentingan konsumen.

Proses pengawasan yang ketat dan pelaporan berkala diharapkan dapat memastikan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara tidak mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat di masa mendatang.

Also Read

Tags

Leave a Comment