Tragedi ABK Ciputat: Mediasi Gagal, Rumah Terkunci, Ibu Aniaya Anak

Redaksi

Tragedi ABK Ciputat: Mediasi Gagal, Rumah Terkunci, Ibu Aniaya Anak
Sumber: Kompas.com

Seorang ibu di Tangerang Selatan tega menganiaya anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 13 tahun. Kejadian ini bermula dari hasil penjualan risol yang dianggap kurang memuaskan oleh sang ibu. Pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena rumah dalam keadaan terkunci dan keluarga tidak berada di tempat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Proses hukum masih dalam tahap awal, dengan pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan preemtif sebelum mengambil tindakan hukum.

Ibu Aniaya Anak ABK di Tangerang Selatan

Polsek Ciputat Timur, bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dan UPTD PPA Kelurahan Serua, mencoba melakukan mediasi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena rumah korban terkunci dan kosong saat petugas datang.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mendampingi proses mediasi selanjutnya.

Kronologi Penganiayaan ABK

Anak korban, yang berinisial N, membantu ibunya berjualan risol.

Setelah pulang berjualan, N dimarahi dan dipukul oleh ibunya, LH (46), karena hasil penjualannya dianggap tidak memuaskan.

LH mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Motif Penganiayaan

Ibu korban merasa tidak puas dengan hasil penjualan yang dibawa anaknya pulang.

Hal ini kemudian memicu kemarahan dan tindakan kekerasan terhadap anak ABK tersebut.

Proses Hukum dan Peran Lembaga Terkait

Kepolisian saat ini lebih memprioritaskan pendekatan preemtif atau pencegahan sebelum mengambil tindakan hukum.

UPTD PPA Kelurahan Serua berperan penting dalam mendampingi masyarakat dan memberikan edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak.

Lembaga ini bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan anak.

Polisi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik untuk semua pihak.

Pihak berwenang akan terus mengawal kasus ini agar terselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kasus penganiayaan anak ABK oleh ibu kandung di Ciputat ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Pendekatan preemtif yang diambil polisi menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara humanis, namun tetap memastikan keadilan terpenuhi bagi korban. Peran UPTD PPA dalam memberikan edukasi juga krusial dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak, khususnya ABK yang membutuhkan perhatian dan perlindungan ekstra.

Also Read

Tags

Leave a Comment