Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Rabu ini, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk berangkat dan pulang kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Sebagai bukti kepatuhan, ASN wajib mengirimkan swafoto saat menggunakan transportasi umum. Foto tersebut harus menyertakan tanggal dan waktu pengambilan gambar, kemudian diserahkan kepada bagian administrasi masing-masing.
Wajib Swafoto Naik Transportasi Umum
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan detail aturan ini. ASN wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja melalui swafoto.
Admin kepegawaian akan memverifikasi dan merekap data foto tersebut. Data yang telah diverifikasi akan diserahkan kepada Kepala Dinas dan selanjutnya kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Pengecualian untuk ASN Tertentu
Namun, ada beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
Hal ini tercantum jelas dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur pada 23 April 2025. Pengecualian diberikan untuk mempertimbangkan kondisi khusus para ASN tersebut.
Moda Transportasi yang Diperbolehkan dan Tujuan Kebijakan
ASN dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Tujuan kebijakan ini mulia. Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Dengan mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum, diharapkan akan terjadi perubahan budaya dalam bertransportasi di Jakarta. Hal ini juga akan berdampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara. Implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disempurnakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.