Sebanyak 25 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya. Hal ini terungkap dari data yang dikumpulkan.
Dari total 56 Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih, angka tersebut menunjukkan proporsi yang cukup signifikan. Penunjukan terbaru menambah daftar panjang wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan negara.
Daftar Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berikut daftar lengkap 25 Wakil Menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN dan anak perusahaannya. Daftar ini mencakup berbagai kementerian, menunjukkan luasnya keterlibatan para wakil menteri dalam sektor BUMN.
Penunjukan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai Komisaris di perusahaan yang sama menjadi contoh terbaru fenomena ini.
- Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan: Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha: Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah: Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara: Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
- Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma’ruf: Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
- Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Helvy Yuni Moraza: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti: Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung: Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan, Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)
- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono: Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto: Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/Wakil Kepala Badan Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak, Christina Aryani: Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono: Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria: Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Todotua Pasaribu: Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro: Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria: Komisaris Utama PT Indosat Tbk
Potensi Konflik Kepentingan dan Implikasinya
Praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pengelolaan BUMN. Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Perlunya Kajian Lebih Mendalam tentang Regulasi
Perlu adanya kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur rangkap jabatan di BUMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.
Regulasi yang jelas dan tegas diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan tata kelola yang baik. Revisi regulasi mungkin diperlukan untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, penunjukan sejumlah Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Transparansi, akuntabilitas, dan regulasi yang kuat menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan BUMN yang efektif dan efisien. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan praktik ini sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.





