Raih BSU 2025: Cek Syarat & Kriteria Penerima Sekarang

Redaksi

Raih BSU 2025: Cek Syarat & Kriteria Penerima Sekarang
Sumber: Kompas.com

Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara bertahap. Proses verifikasi yang ketat menjadi alasan pencairan yang dilakukan secara bertahap ini.

Hingga Selasa (24/6/2025), dari total target 17,3 juta penerima, baru 2.450.068 orang yang menerima BSU tahap pertama.

Penyaluran BSU Tahap Pertama dan Rencana Tahap Kedua

Tahap pertama penyaluran BSU menargetkan 3.697.836 penerima. Namun, hingga saat ini masih ada 1.247.768 penerima yang belum menerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pencairan tahap kedua akan dimulai setelah tahap pertama selesai sepenuhnya. Proses penyaluran tahap pertama masih terus berlangsung.

Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Pekerja di Aceh menerima bantuan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan solusi bagi penerima yang belum memiliki rekening Himbara. PT Pos Indonesia akan memfasilitasi pencairan bagi mereka.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur syarat penerima BSU. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut kriteria penerima BSU 2025 yang perlu dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan; gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah; bukan penerima bantuan sosial lain (PKH atau BLT); dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengecek status BSU melalui dua cara yang mudah. Mereka bisa memantau proses verifikasi secara berkala melalui situs web dan aplikasi.

Pertama, pekerja dapat mengunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di situs tersebut, pekerja perlu memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif.

Kedua, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Setelah login atau mendaftar, pekerja dapat menemukan menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan mengikuti petunjuk di aplikasi.

Sebagai informasi tambahan, pekerja juga dapat mengecek status BSU yang sudah diproses Kemnaker melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/. Pembaharuan status akan ditampilkan secara berkala.

Proses pengecekan melalui kedua metode tersebut relatif mudah dan informatif. Dengan demikian, para pekerja dapat dengan mudah memantau status BSU mereka.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penyaluran BSU 2025 tepat sasaran dan transparan. Semoga informasi ini membantu para pekerja dalam memahami proses penyaluran dan cara mengecek status BSU mereka.

Also Read

Tags

Leave a Comment