Cek BSU 2025 Sekarang Juga Lewat Aplikasi JMO!

Redaksi

Cek BSU 2025 Sekarang Juga Lewat Aplikasi JMO!
Sumber: Kompas.com

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mulai disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang akan dicairkan sekaligus untuk bulan Juni dan Juli 2025. Pencairan ini merupakan kabar baik bagi pekerja yang terdampak secara ekonomi.

Program BSU 2025 bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan diawasi ketat untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.

Cara Mudah Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform. Salah satu cara termudah adalah melalui aplikasi JMO (Jaminan Manfaat Online) BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini menyediakan fitur cek eligibilitas BSU secara langsung.

Aplikasi JMO dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, calon penerima dapat login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar.

  • Pastikan Anda telah memiliki akun JMO yang aktif.
  • Login ke aplikasi JMO menggunakan email atau nomor telepon dan kata sandi.
  • Cari menu “Informasi” dan temukan opsi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Klik tombol untuk memulai pengecekan.
  • Masukkan data yang diminta, termasuk nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.

Sistem akan menampilkan status penerima BSU. Jika data masih dalam proses verifikasi, periksa secara berkala untuk pembaruan status.

Syarat Penting Menjadi Penerima BSU Kemnaker 2025

Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Perlu diingat bahwa tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan batasan gaji dan persyaratan lainnya untuk menghindari penyalahgunaan program.

  • WNI dan memiliki NIK yang terdaftar.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Memenuhi semua persyaratan di atas sangat penting. Calon penerima harus memastikan semua data yang diberikan akurat dan valid.

Alternatif Pengecekan dan Pembaruan Data BSU 2025

Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat mengecek status BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs ini memberikan informasi yang sama dengan aplikasi JMO.

Jika Anda telah dinyatakan sebagai penerima BSU tetapi belum menerima pencairan, segera periksa kembali data rekening Anda. Pastikan data rekening bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening sudah benar dan aktif.

Jika terdapat kesalahan data, segera lakukan pembaruan data melalui aplikasi JMO atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Pembaruan data penting untuk memastikan pencairan BSU berjalan lancar. Proses verifikasi dan validasi data membutuhkan waktu, jadi kesabaran dibutuhkan.

Semoga informasi ini membantu para pekerja dalam mengecek status BSU 2025 mereka. Pemerintah terus berupaya memastikan program BSU tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kendala dalam proses pengecekan atau pembaruan data.

Also Read

Tags

Leave a Comment