AFPI Sangkal Tuduhan Kartel Bunga: Fakta Sebenarnya Terungkap

Redaksi

AFPI Sangkal Tuduhan Kartel Bunga: Fakta Sebenarnya Terungkap
Sumber: Detik.com

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online. KPPU akan segera menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas kasus ini.

AFPI menyatakan tidak ada kesepakatan harga antar pelaku industri pinjaman online. Klaim ini terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.

Bantahan AFPI terhadap Tuduhan Kartel

Sekjen AFPI, Ronald Andi Kasim, menegaskan bahwa kesepakatan suku bunga 0,8% per hari pada periode tersebut bukanlah hasil kongkalikong.

Kesepakatan itu, menurut Ronald, didasari oleh maraknya pinjol ilegal yang merugikan industri. Hal ini juga dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belum adanya regulasi OJK terkait suku bunga saat itu juga menjadi alasan kesepakatan tersebut. Ronald menekankan, tidak ada pertemuan khusus untuk menetapkan batas suku bunga.

Praktik pinjol ilegal menjadi pemicu utama kesepakatan tersebut. Para pelaku industri merasa dirugikan oleh aktivitas pinjol ilegal yang tidak terkendali.

Peran OJK dalam Penentuan Suku Bunga

Penurunan suku bunga dari 0,8% menjadi 0,4% juga atas arahan OJK. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko.

OJK menilai suku bunga 0,8% masih terlalu tinggi dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, penurunan menjadi 0,4% dianggap sebagai solusi sementara.

Arahan tersebut diberikan karena belum adanya payung hukum yang kuat untuk mengatur suku bunga pinjol. OJK mendorong AFPI untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.

Regulasi Baru dan Pencabutan Batas Suku Bunga

Setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan terbitnya SE OJK No. 19 Tahun 2023, AFPI mencabut batas suku bunga maksimum.

SE OJK No. 19 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur suku bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%. AFPI pun menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, AFPI tidak lagi menetapkan batas suku bunga maksimum. Mereka sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Penerapan UU P2SK dan SE OJK No. 19 Tahun 2023 menandai babak baru pengaturan suku bunga pinjol. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

Kesimpulannya, AFPI membantah tegas tuduhan kartel suku bunga. Mereka menyatakan bahwa penetapan suku bunga sebelumnya merupakan respons terhadap praktik pinjol ilegal dan arahan dari OJK, sebelum adanya regulasi yang lebih komprehensif. Dengan adanya UU P2SK dan SE OJK No. 19 Tahun 2023, AFPI kini sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku terkait suku bunga pinjaman online.

Also Read

Tags

Leave a Comment