Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dugaan ini mencakup periode 2020 hingga 2023.
AFPI membantah tuduhan tersebut. Namun, KPPU menyatakan memiliki bukti kuat yang mendukung dugaan pelanggaran kartel.
Bantahan AFPI Ditolak KPPU
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa bantahan AFPI dapat disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. KPPU masih menentukan susunan Tim Majelis dan jadwal sidang perdana.
Deswin menegaskan KPPU memiliki bukti kuat mengenai kesepakatan bersama antar pelaku usaha pinjol dalam menetapkan batas tarif atau biaya. Hal ini dianggap melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.
Dasar Hukum dan Bukti KPPU
KPPU mendasarkan penyelidikan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 UU tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian untuk menetapkan harga barang atau jasa.
Menurut Deswin, menyepakati tarif bersama sudah merupakan pelanggaran, terlepas dari alasan apa pun yang diajukan.
Penjelasan AFPI Mengenai Kesepakatan Bunga
AFPI membantah adanya kesepakatan harga. Sekjen AFPI, Ronald Andi Kasim, menyatakan kesepakatan suku bunga 0,8% per hari saat itu bukan hasil kongkalikong.
Kesepakatan tersebut, menurut Ronald, dibuat untuk menanggulangi maraknya pinjol ilegal yang merugikan industri dan dilakukan setelah diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ronald menambahkan, saat itu belum ada aturan OJK yang secara spesifik mengatur suku bunga pinjol.
Peran OJK dalam Penetapan Bunga
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko Sunu, menjelaskan bahwa penurunan bunga juga merupakan arahan OJK. OJK menilai bunga 0,8% masih mendekati bunga pinjol ilegal.
OJK meminta penurunan lebih lanjut menjadi 0,4%, karena saat itu belum ada payung hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.
Setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan POJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga fintech 0,3%, AFPI mencabut batas bunga maksimum dan menyesuaikan dengan aturan regulator.
Kasus dugaan kartel bunga pinjol ini masih berlanjut dan akan diproses secara hukum oleh KPPU. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan bagi industri pinjol di Indonesia. Keputusan KPPU akan memberikan kepastian hukum dan dampak yang signifikan terhadap praktik penetapan bunga di sektor ini ke depannya.





