PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) secara aktif mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia. Baru-baru ini, perusahaan mengadakan sosialisasi program Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, kepada seluruh karyawan dan mitra kerja. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Askrindo terhadap reformasi perpajakan nasional dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan pajak.
Program Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan data perpajakan. Sistem ini menggantikan sistem lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital terkini.
Sosialisasi Coretax: Langkah Askrindo Menuju Transformasi Digital Perpajakan
Askrindo menyelenggarakan sosialisasi Coretax bersama Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesiapan seluruh karyawan dan mitra kerja dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menekankan pentingnya adaptasi terhadap Coretax. Ia menyebutnya bukan hanya soal kepatuhan, namun juga bagian integral dari transformasi digital yang harus dihadapi bersama.
Sistem perpajakan Askrindo telah terintegrasi langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menandakan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara modern dan efisien.
Manfaat Integrasi Coretax bagi Askrindo
Integrasi dengan Coretax memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi Askrindo. Sistem ini meningkatkan akurasi dan kecepatan pelaporan pajak.
Selain itu, Coretax juga meminimalisir potensi manipulasi data dan kesalahan pelaporan. Otomatisasi proses melalui Coretax meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Sosialisasi juga membahas penyesuaian sistem internal Askrindo agar terintegrasi penuh dengan sistem DJP. Hal ini akan memastikan kelancaran proses pelaporan dan mengurangi potensi pemeriksaan pajak.
Dampak Positif Sosialisasi Coretax Bagi Ekosistem Bisnis
Sosialisasi Coretax bukan hanya bermanfaat bagi Askrindo, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya.
Perjanjian kerja sama (PKS) bisnis Askrindo juga disesuaikan untuk mengakomodasi proses perpajakan berbasis Coretax. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan antara sistem internal perusahaan dengan regulasi perpajakan terkini.
Askrindo berharap sosialisasi ini dapat menjadi contoh bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain. Dengan demikian, penerapan sistem perpajakan yang profesional, akuntabel, dan berbasis digital dapat diadopsi secara luas.
Dengan proses adaptasi yang cepat dan terintegrasi, diharapkan proses bisnis Askrindo akan semakin efisien dan transparan. Peningkatan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Keberhasilan Askrindo dalam mengintegrasikan Coretax diharapkan dapat menjadi best practice bagi perusahaan lain di Indonesia, mendorong transformasi digital sektor perpajakan secara menyeluruh dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia.





