Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri rokok dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
Satgas tersebut akan berfokus pada penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. DJBC berharap langkah ini mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah Tepat Cegah Rokok Ilegal: Pembentukan Satgas DJBC
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengumumkan rencana pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dalam konferensi pers APBN KiTa Juni 2025. Pembentukan satgas ini merupakan strategi untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Selain meningkatkan penerimaan negara, pembentukan satgas juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri rokok nasional yang legal.
Penindakan Rokok Ilegal: Data dan Fakta Terkini
DJBC telah aktif melakukan operasi pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Operasi tersebut menargetkan berbagai jenis pelanggaran, termasuk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.
Meskipun terdapat penurunan 13,2 persen dalam jumlah penindakan rokok ilegal secara tahunan (Januari-Mei 2025), jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita justru meningkat sekitar 32 persen menjadi 285,81 juta batang.
Kenaikan jumlah barang bukti menunjukkan peningkatan kualitas penindakan, menandakan lebih banyak rokok ilegal berhasil dicegah dari peredaran.
Kasus Terbaru di Jawa Tengah dan DIY
Sebagai contoh, pada bulan Mei 2025, DJBC Kanwil Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.518.000 batang. Rokok tersebut merupakan sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai.
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,09 miliar dari sektor cukai. Kasus ini menunjukkan betapa besar kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Kasus Pita Cukai Palsu di Kudus
Selain itu, DJBC juga menangani kasus peredaran pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini berhasil diungkap pada Januari 2025 dan memperoleh keputusan tetap pada Mei 2025.
Ketiga tersangka dalam kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar dari sektor cukai, PPN, dan pajak rokok. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran pita cukai palsu.
Tantangan dan Strategi Ke Depan
Meskipun upaya penindakan terus dilakukan, tantangan dalam memberantas rokok ilegal masih cukup besar. Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah tingginya permintaan pasar terhadap rokok ilegal yang lebih murah.
Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan koordinasi antar instansi terkait akan lebih optimal dalam upaya pencegahan dan penindakan rokok ilegal. Peningkatan pengawasan di tingkat distributor dan ritel, baik modern maupun tradisional, juga perlu diperkuat.
Pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal juga perlu terus digalakkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar turut serta dalam upaya menciptakan pasar rokok yang sehat dan tertib.
Dengan strategi yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Keberhasilan upaya ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan industri rokok nasional.





