BPJS Kesehatan: Solusi Kelas Menengah Hadapi Lonjakan Premi Asuransi?

Redaksi

BPJS Kesehatan: Solusi Kelas Menengah Hadapi Lonjakan Premi Asuransi?
Sumber: Kompas.com

Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan menanggung 10 persen biaya klaim menuai pro dan kontra. Kebijakan ini berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama kelas menengah, yang mungkin akan beralih ke BPJS Kesehatan karena dianggap lebih terjangkau.

Di sisi lain, kenaikan klaim asuransi yang terus meningkat memaksa industri asuransi untuk mencari solusi. Tanpa intervensi, premi asuransi kesehatan akan terus merangkak naik, membuat layanan asuransi semakin sulit dijangkau.

Dampak Co-Payment terhadap Nasabah Asuransi

Banyak kalangan menilai aturan co-payment 10 persen ini akan membebani masyarakat. Pengamat asuransi, Dedy Kristianto, misalnya, memprediksi banyak pemegang polis asuransi swasta akan beralih ke BPJS Kesehatan.

Menurutnya, meskipun BPJS Kesehatan memiliki kekurangan, faktor biaya akan menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat. Skema sharing risk ini menambah pengeluaran yang seharusnya sudah tercover oleh premi asuransi.

Dedy juga menyoroti potensi peningkatan surrender rate (pembatalan polis) di perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi perlu meninjau ulang kebijakan ini dan berinovasi untuk tetap menarik nasabah.

Inovasi yang dimaksud antara lain menawarkan premi yang lebih murah atau meningkatkan kualitas pelayanan, baik internal maupun pelayanan kesehatan yang diakses melalui asuransi.

Pertimbangan OJK dan Industri Asuransi

OJK beralasan kebijakan co-payment ini bertujuan mencegah moral hazard dan overutilisasi layanan kesehatan. Harapannya, nasabah akan lebih bijak dalam menggunakan layanan asuransi kesehatan.

Industri asuransi sendiri tengah menghadapi tantangan kenaikan klaim yang signifikan. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan rata-rata kenaikan klaim mencapai 29 persen.

Kenaikan klaim ini memaksa perusahaan asuransi menaikkan premi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengingatkan jika tren ini berlanjut, asuransi kesehatan akan menjadi beban bagi masyarakat.

Budi menambahkan bahwa co-payment bukanlah hal baru dan telah diterapkan di banyak negara. SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan Indonesia.

Inflasi Medis dan Keberlanjutan Asuransi

Inflasi medis di Indonesia yang tinggi menjadi pemicu utama kenaikan klaim asuransi. Data Mercer Marsh Benefits menunjukkan inflasi medis pada 2024 mencapai 10,1 persen dan diperkirakan mencapai 19 persen pada 2025.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan inflasi medis tertinggi kedua di Asia Pasifik. Kondisi ini membuat keberlanjutan program asuransi kesehatan menjadi tantangan.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat bahwa co-payment masih lebih baik daripada kenaikan premi yang terus-menerus. Ia menilai aturan ini penting untuk menjaga keberlanjutan asuransi dalam memberikan pelayanan.

Irvan menambahkan bahwa aturan co-payment seharusnya tidak mengurangi minat masyarakat untuk membeli asuransi kesehatan, karena kenaikan klaim jauh lebih besar daripada besaran co-payment yang ditanggung nasabah.

Aturan baru ini menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Budi Tampubolon menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien.

Kesimpulannya, kebijakan co-payment 10 persen dalam asuransi kesehatan merupakan langkah kompleks yang memiliki dampak ganda. Di satu sisi, hal ini berpotensi membebani masyarakat, namun di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi di tengah inflasi medis yang tinggi. Perlu adanya sosialisasi dan transparansi yang lebih baik agar masyarakat memahami dan menerima kebijakan ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment