PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) di tengah fluktuasi pasar yang cukup signifikan. Langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan situasi pasar dan memperkuat posisi perusahaan. Besarnya dana yang disiapkan untuk buyback ini cukup signifikan, menandakan komitmen perusahaan terhadap strategi jangka panjangnya.
Rencana buyback saham ini bukan langkah yang diambil secara sembarangan. Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemegang saham.
Buyback Saham BTPS: Anggaran Rp 927 Miliar
Direktur BTPN Syariah, Fachmy Achmad, menyatakan bahwa perseroan menganggarkan maksimal Rp 927 miliar untuk buyback saham. Angka ini sudah termasuk komisi dan biaya-biaya terkait transaksi pembelian saham di pasar.
Biaya tersebut mencakup komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses buyback. Sumber dana buyback berasal sepenuhnya dari kas internal perusahaan.
Target dan Mekanisme Buyback
BTPS menargetkan pembelian kembali saham tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor. Hal ini menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam melakukan buyback.
Perusahaan akan melakukan pembelian kembali saham dengan harga yang dianggap wajar dan menguntungkan. Proses buyback akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu dan Penghentian Buyback
Buyback saham akan berlangsung selama maksimal tiga bulan, dimulai dari 11 Juni hingga 9 September 2025. Perseroan berhak menghentikan proses buyback lebih cepat jika dana yang dialokasikan telah habis atau target jumlah saham yang dibeli telah terpenuhi.
Penghentian buyback sebelum jadwal berakhir merupakan hak prerogatif perusahaan. Hal ini untuk memastikan efisiensi penggunaan dana dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Dampak Buyback terhadap Keuangan BTPN Syariah
PT BTPN Syariah meyakini buyback saham tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Hal ini karena dana yang digunakan berasal dari kas internal dan telah diperhitungkan dengan cermat.
Kemampuan keuangan BTPN Syariah tetap kuat dan stabil. Perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang untuk menunjang berbagai aktivitas operasional dan strategi bisnis.
Secara keseluruhan, rencana buyback saham yang dilakukan oleh BTPN Syariah merupakan langkah strategis yang direncanakan dengan matang dan mempertimbangkan kondisi pasar serta kemampuan keuangan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan memperkuat posisi perusahaan di masa mendatang. Keputusan ini juga menunjukkan kepercayaan diri BTPN Syariah terhadap prospek bisnisnya ke depan.





