Co-payment Asuransi Kesehatan: Amankah bagi Rakyat? Ahli Ungkap Faktanya

Redaksi

Co-payment Asuransi Kesehatan: Amankah bagi Rakyat? Ahli Ungkap Faktanya
Sumber: Kompas.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini, yang akan efektif mulai 1 Januari 2026, memperkenalkan skema *co-payment* dalam layanan kesehatan. Skema ini memicu perdebatan, dengan beberapa pihak khawatir akan memberatkan masyarakat. Namun, sejumlah pengamat berpendapat sebaliknya.

Penerapan *co-payment* dalam asuransi kesehatan, di mana pemegang polis turut menanggung sebagian biaya klaim, dinilai tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Ia menekankan pentingnya komitmen perusahaan asuransi dalam memberikan pelayanan klaim yang lebih baik dan penurunan premi sebagai kompensasi.

Skema Co-payment: Pembagian Risiko dan Potensi Penghematan

Penerapan *co-payment*, yang mewajibkan pemegang polis menanggung 10 persen dari total klaim dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap, bertujuan untuk mengurangi klaim yang berlebihan (*overutilization*). Aturan ini tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, melainkan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Skema ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan atau *fraud* dalam pengajuan klaim. Risiko *moral hazard* dan *fraud* yang melibatkan berbagai pihak, dari perusahaan asuransi hingga pasien, sangat tinggi dan perlu diminimalisir.

Menjawab Kekhawatiran Inflasi Medis dan Kenaikan Premi

Irvan Rahardjo meyakini skema *co-payment* tidak akan menurunkan minat masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan, meskipun biaya medis terus meningkat. Kenaikan inflasi medis, menurutnya, lebih tinggi daripada tanggungan sendiri dari klaim. Selain itu, BPJS Kesehatan juga bukan alternatif migrasi yang mudah karena penerapan Klas Rawat Inap Standard (KRIS).

*Co-payment* juga berfungsi sebagai premi tambahan yang hanya dibayarkan saat ada klaim. Hal ini berbeda dengan premi asuransi yang bersifat biaya tetap (*fix cost*). Dengan demikian, *co-payment* menjadi *variable cost* yang lebih terukur dan membantu keberlanjutan layanan asuransi.

Edukasi dan Transparansi: Kunci Keberhasilan Co-payment

Edukasi kepada nasabah sangat penting agar mereka memahami mekanisme *co-payment* sebagai bentuk pembagian risiko. Transparansi dari perusahaan asuransi dalam menjelaskan manfaat dan implikasi skema ini juga krusial untuk membangun kepercayaan.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, juga sepakat bahwa *co-payment* dapat membuat tarif premi lebih terjangkau. Ia berpendapat bahwa skema ini dibutuhkan untuk menahan laju kenaikan premi yang terus meningkat akibat lonjakan biaya kesehatan. Tanpa *co-payment*, beban biaya asuransi akan semakin berat bagi masyarakat.

Kesimpulannya, penerapan *co-payment* dalam asuransi kesehatan komersial merupakan upaya untuk menyeimbangkan beban biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan edukasi yang tepat dan transparansi yang memadai, skema ini berpotensi menciptakan sistem asuransi yang lebih berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dan klaim berlebihan. Namun, pemantauan dan evaluasi secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas dan keadilan skema ini bagi semua pihak.

Also Read

Tags

Leave a Comment