Cukai Makanan Cepat Saji: Harga Naik, Siap-siap Kantong Tipis?

Redaksi

Cukai Makanan Cepat Saji: Harga Naik, Siap-siap Kantong Tipis?
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan kontroversial terkait pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Peraturan ini menimbulkan perdebatan dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang peraturan tersebut, proses pengkajiannya, serta dampak yang berpotensi terjadi.

Cukai Pangan Olahan: Aturan Baru yang Kontroversial

Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyebutkan Pemerintah Pusat berwenang menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Definisi pangan olahan sendiri mencakup makanan dan minuman yang telah melalui proses pengolahan, dengan atau tanpa tambahan bahan.

Pangan olahan siap saji, yang juga termasuk dalam peraturan ini, meliputi makanan dan minuman yang sudah siap dikonsumsi, baik yang disajikan di restoran maupun yang dijual di gerai makanan keliling. Peraturan ini juga menyebutkan kemungkinan penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.

Proses Pengkajian dan Persetujuan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa rencana pengenaan cukai ini masih berupa usulan dari Kementerian Kesehatan. Usulan tersebut belum dikaji lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Agar dapat dipertimbangkan sebagai BKC baru, usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR dan tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun anggaran pelaksanaannya. Proses ini memerlukan waktu dan kajian yang komprehensif.

Dampak Potensial dan Pertimbangan Lebih Lanjut

Penerapan cukai pada pangan olahan berpotensi meningkatkan harga jual produk-produk tersebut. Hal ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, diperlukan kajian mendalam mengenai efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak.

Barang yang dikenai cukai biasanya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi ketat karena dampak negatifnya bagi masyarakat dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur barang-barang yang saat ini dikenai cukai. Kebijakan pengenaan cukai pada pangan olahan perlu mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara matang.

Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menerapkan kebijakan ini. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan resistensi. Kajian yang komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pakar kesehatan, sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini efektif dan adil. Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan kesejahteraan ekonomi. Evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan juga perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur tentang penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi zat-zat tersebut demi kesehatan masyarakat. Namun, implementasi aturan ini perlu dikaji secara cermat untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Kesimpulannya, pengenaan cukai terhadap pangan olahan merupakan kebijakan yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang. Proses pengkajian yang transparan dan partisipatif, serta evaluasi berkala, sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan. Kejelasan informasi dan komunikasi publik yang efektif juga sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mengurangi potensi resistensi.

Also Read

Tags

Leave a Comment