Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia mengalami penundaan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini tidak akan berlaku pada tahun 2025. Penundaan ini menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara yang cukup signifikan.
Rencana pengenaan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman manis dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya angka penderita diabetes. Namun, kendala regulasi menjadi penyebab utama penundaan implementasi kebijakan ini.
Penundaan Penerapan Cukai MBDK: Aturan Pendukung Belum Rampung
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan cukai MBDK tidak dapat diterapkan karena aturan pendukungnya belum terbit. Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) masih dalam proses penyusunan.
Penerapan cukai MBDK membutuhkan payung hukum yang kuat dan lengkap. Tanpa aturan turunan tersebut, penindakan dan pengawasan penerapan cukai MBDK menjadi tidak mungkin dilakukan.
Dampak Penundaan: Potensi Kehilangan Penerimaan Negara
Pembatalan penerapan cukai MBDK pada tahun 2025 berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Angka ini merupakan perkiraan potensi penerimaan yang hilang akibat belum berlakunya kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, DJBC optimistis target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini sebesar Rp 244 triliun masih dapat tercapai. Penerimaan dari sumber lain, seperti cukai produk lain, bea masuk, dan bea keluar, akan dimaksimalkan untuk menutupi potensi kekurangan tersebut. Kenaikan harga CPO juga turut berkontribusi pada optimisme ini.
Strategi DJBC untuk Memenuhi Target Penerimaan
DJBC akan mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sumber untuk mencapai target penerimaan negara. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan dan efisiensi dalam proses penerimaan cukai dan bea.
Pemantauan harga komoditas ekspor, seperti CPO, juga akan dilakukan untuk memastikan penerimaan negara dari sektor tersebut tetap optimal. Strategi ini menjadi penting untuk menutupi potensi kehilangan penerimaan dari cukai MBDK.
Proyeksi Penerapan Cukai MBDK di Masa Mendatang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penerapan cukai MBDK akan dipertimbangkan kembali di tahun-tahun mendatang. Namun, belum ada kepastian waktu pasti mengenai implementasinya.
Pemerintah akan fokus pada penyelesaian aturan pendukung terlebih dahulu sebelum kembali mempertimbangkan penerapan cukai MBDK. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas kebijakan tersebut saat diterapkan.
- Penyelesaian PP, PMK, dan Perdirjen terkait cukai MBDK menjadi prioritas utama.
- Kajian lebih lanjut mengenai dampak penerapan cukai MBDK terhadap perekonomian dan masyarakat akan dilakukan.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan cukai MBDK akan ditingkatkan.
Pengenaan cukai MBDK diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Minuman bersoda, boba, minuman berperisa manis berlebih, dan minuman energi menjadi contoh produk yang akan dikenakan cukai.
Meskipun penundaan terjadi, tujuan utama pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih dan mengurangi angka penderita diabetes tetap menjadi fokus. Pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mencapai tujuan tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi dan sosial. Proses penyusunan regulasi yang matang diharapkan dapat memastikan penerapan cukai MBDK berjalan efektif dan efisien di masa mendatang.





