Pemerintah Indonesia kembali menunda pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana yang semula ditargetkan mulai berlaku pada semester kedua tahun 2025 ini resmi dibatalkan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan seputar dampaknya terhadap penerimaan negara dan rencana pemerintah ke depannya.
Pengumuman penundaan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025. Meskipun penundaan ini berlaku untuk tahun 2025, kemungkinan penerapan cukai MBDK di tahun-tahun berikutnya masih terbuka.
Penundaan Cukai MBDK: Dampak terhadap Penerimaan Negara
Batalnya penerapan cukai MBDK pada tahun 2025 berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara. Target penerimaan cukai MBDK dalam APBN 2025 mencapai Rp 3,8 triliun. Angka ini kini harus dicarikan penggantinya.
Pemerintah berencana menutupi defisit penerimaan tersebut dengan meningkatkan kinerja sektor kepabeanan dan cukai lainnya. Djaka Budhi Utama menyatakan optimisme untuk mencapai target penerimaan negara meskipun tanpa tambahan dari cukai MBDK. Usaha maksimal akan dilakukan untuk menggenjot penerimaan dari sektor tersebut.
Alasan Dibalik Penundaan dan Persiapan Regulasi
Meskipun telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan APBN 2025, pemerintah mengakui masih perlu penyempurnaan regulasi pendukung. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) masih dalam proses penyusunan.
Proses pembuatan regulasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi salah satu faktor utama penundaan implementasi cukai MBDK. Pemerintah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya akan komprehensif dan terukur.
Definisi Minuman Berpemanis yang Dikenakan Cukai
Minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai hanya mencakup minuman dengan penambahan gula sebagai pemanis. Minuman yang menggunakan gula sebagai bahan dasar seperti nasi, tidak termasuk dalam kategori ini.
Tujuan utama penerapan cukai MBDK adalah untuk mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat. Konsumsi gula berlebih dikaitkan dengan peningkatan penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes. Regulasi yang tepat diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Tanggapan Pelaku Usaha dan Ke Depan
Sebelumnya, ada desakan dari kalangan pengusaha agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan cukai MBDK. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan industri minuman dalam negeri.
Pemerintah akan terus melakukan kajian dan sosialisasi terkait rencana penerapan cukai MBDK. Penundaan ini memberi kesempatan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum implementasi resmi dilakukan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akan menjadi kunci kesuksesan penerapan kebijakan ini di masa mendatang.
Meskipun penundaan ini terjadi, tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat tetap menjadi prioritas. Dengan penyusunan regulasi yang matang dan komprehensif, diharapkan penerapan cukai MBDK di masa mendatang dapat berjalan efektif dan efisien, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapannya nanti mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.





