Daftar Bank Penagih Tagihan Investee yang Gagal Bayar

Redaksi

Daftar Bank Penagih Tagihan Investee yang Gagal Bayar
Sumber: Kompas.com

Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) telah resmi menutup periode pengajuan tagihan. Penutupan dilakukan pada 8 Juni 2025, menandai tahap penting dalam proses likuidasi perusahaan fintech lending tersebut.

Proses ini melibatkan jumlah penagih yang signifikan, membutuhkan waktu tambahan untuk verifikasi dan memastikan akurasi data. Mari kita telusuri lebih lanjut detail proses likuidasi Investree.

Jumlah Penagih dan Pihak yang Terlibat

Tercatat sebanyak 1.670 penagih telah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi Investree.

Jumlah tersebut termasuk tiga bank besar di Indonesia: PT Bank Amar Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Raya Indonesia.

Selain lembaga perbankan, terdapat juga perusahaan besar seperti PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan 1 yang turut mengajukan tagihan.

Proses Verifikasi Tagihan dan Waktu Tambahan

Tim Likuidasi Investree menjelaskan bahwa tingginya volume tagihan yang masuk memerlukan waktu tambahan untuk verifikasi.

Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data sebelum penentuan pembagian aset.

Tim likuidasi saat ini tengah fokus pada pengumpulan dan komparasi data untuk memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil verifikasi dan informasi terkait proses likuidasi akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Investree.

Informasi bagi Lender dan Langkah Selanjutnya

Bagi lender yang telah mengajukan tagihan antara 9 April hingga 8 Juni 2025 dan belum terdaftar, diimbau untuk segera menghubungi Tim Likuidasi.

Mereka diminta untuk menyertakan bukti pengajuan tagihan sebagai dasar verifikasi.

Hasil verifikasi tagihan akan diumumkan secara terpisah setelah proses selesai.

Proses likuidasi Investree merupakan kasus kompleks yang menyoroti pentingnya regulasi dan transparansi dalam industri fintech lending di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk keberadaan Adrian Gunadi yang menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Langkah-langkah yang dilakukan Tim Likuidasi bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pembagian aset kepada seluruh pihak yang berhak.

Proses likuidasi Investree akan terus berlanjut, dengan fokus utama pada penyelesaian verifikasi tagihan dan pembagian aset yang adil dan transparan. Kejelasan dan komunikasi yang efektif dari Tim Likuidasi kepada para penagih akan menjadi kunci keberhasilan proses ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment