Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali meningkatkan tekanan terhadap Universitas Harvard. Ia melakukan pemotongan dana hibah federal sebagai bentuk protes atas penolakan universitas tersebut terhadap permintaannya terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina.
Pemotongan dana ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintahan Trump telah memangkas dana hibah federal untuk Harvard sebesar US$ 2,2 miliar dan mencabut status bebas pajaknya. Langkah-langkah ini semakin memperkeruh hubungan antara pemerintahan Trump dan salah satu universitas tertua di Amerika Serikat.
Pemotongan Dana Hibah Federal Sebesar US$ 450 Juta
Pada Kamis, 15 Mei 2025, Gugus Tugas Gabungan Gedung Putih untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan penghentian dana hibah federal untuk Harvard sebesar US$ 450 juta.
Ini merupakan tambahan dari US$ 2,2 miliar yang telah dihentikan sebelumnya. Total pemotongan dana mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 43,81 triliun (dengan kurs Rp 16.535/dolar AS).
Pernyataan resmi menyebutkan adanya “masalah gelap di kampus Harvard”. Pihak Gedung Putih menuduh para pemimpin institusi mengutamakan penenangan situasi daripada akuntabilitas.
Mereka menilai hal tersebut membuat Harvard kehilangan haknya atas dukungan pembayar pajak.
Respon Harvard dan Tuntutan Hukum
Hingga saat ini, Harvard belum memberikan tanggapan resmi atas pemotongan dana terbaru ini.
Begitu pula dengan Gugus Tugas Gedung Putih yang enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga federal yang terlibat dalam pemotongan dana.
Sebelumnya, terkait pemotongan dana US$ 2,2 miliar dan pencabutan status bebas pajak, Harvard telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump.
Dalam gugatannya, Harvard menyatakan bahwa pemerintah AS mencoba menggunakan pemotongan dana sebagai cara untuk mengendalikan pengambilan keputusan akademis di universitas tersebut.
Presiden universitas, Alan Garber, menegaskan bahwa Harvard tidak akan menyerahkan kemandiriannya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kemandirian universitas swasta dari intervensi pemerintah federal.
Dampak dan Prospek ke Depan
Harvard bukan satu-satunya universitas yang menjadi target pemotongan dana dari pemerintahan Trump.
Universitas Columbia dan Ohio State juga mengalami pemotongan dana, bahkan setelah menyetujui beberapa tuntutan pemerintah.
Sidang lanjutan antara perwakilan pemerintahan Trump dan Harvard dijadwalkan pada akhir Juli 2025.
Namun, pemotongan dana kemungkinan akan tetap berlaku hingga sidang tersebut berlangsung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang batas intervensi pemerintah dalam urusan akademik di Amerika Serikat.
Kasus ini menyoroti perdebatan kompleks antara kebebasan akademik dan tanggung jawab publik sebuah universitas. Dampak jangka panjang dari pemotongan dana ini terhadap Harvard dan institusi pendidikan tinggi lainnya masih belum dapat dipastikan.
Ke depannya, perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan dunia pendidikan tinggi di Amerika Serikat.





