Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, absen dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketidakhadirannya ini terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. BI telah memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Selain Filianingsih, dua saksi lain juga mangkir dari panggilan KPK pada hari yang sama. Ketiga saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya oleh KPK.
Penjelasan Bank Indonesia Terkait Ketidakhadiran Deputi Gubernur
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa ketidakhadiran Filianingsih Hendarta dalam panggilan KPK disebabkan oleh agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan.
Hal ini telah disampaikan BI kepada KPK melalui surat resmi. BI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan KPK.
Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI: Latar Belakang dan Kronologi
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana CSR BI. KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR, namun tidak sesuai peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 22 Januari 2025, mengungkapkan adanya indikasi pengolahan dana CSR BI yang tidak tepat. Dana tersebut diduga dipindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR, terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti dan mengungkap jaringan dalam kasus dugaan korupsi ini.
Saksi Lain yang Mangkir dan Langkah KPK Selanjutnya
Selain Filianingsih Hendarta, dua saksi lainnya yang juga tidak hadir dalam panggilan KPK pada 19 Juni 2025 adalah Anggota DPR-RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ketiadaan ketiga saksi tersebut dikarenakan adanya kegiatan di luar negeri. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan mereka karena keterangan mereka dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan.
KPK meyakini bahwa pada jadwal pemeriksaan ulang, para saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan keadilan.
Penyelidikan KPK terhadap kasus ini masih berlanjut dan perkembangannya akan terus dipantau. Keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menjadi tolok ukur dalam penegakan hukum di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana publik.





