PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki, satu-satunya perusahaan nuklir milik pemerintah, telah menghentikan operasionalnya sejak Juni 2022. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Inuki, R Herry, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Kamis (15/5/2025).
Penghentian operasi Inuki ini menimbulkan pertanyaan terkait status dan masa depan perusahaan yang awalnya merupakan bagian dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Sejarah dan Bisnis Inuki
Inuki, yang sebelumnya bernama PT Batan Teknologi (Persero), berubah nama pada tahun 2014. Perusahaan ini berada di bawah naungan Batan sebelum akhirnya masuk ke dalam BUMN Holding Farmasi pada Juni 2022.
Bisnis utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir untuk reaktor nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka juga melakukan kerjasama workshop di luar fasilitas produksi utamanya.
Fasilitas produksi elemen bahan bakar nuklir dan radioisotop Inuki berada di gedung objek vital. Kerjasama dengan pihak ketiga untuk workshop dan jasa pengujian juga dilakukan.
Pencabutan Izin Operasi oleh Bapeten
Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, menyatakan bahwa Bapeten mencabut izin operasi Inuki pada tahun 2023. Hal ini dikarenakan fasilitas Inuki dinilai tidak memenuhi standar keselamatan operasi.
Meskipun demikian, Inuki mengajukan permohonan peninjauan ulang perizinan pada Februari 2023. Bapeten kemudian melakukan evaluasi untuk menentukan kelayakan pemberian izin operasi kembali.
Pencabutan izin operasi mencakup dua fasilitas utama Inuki, yaitu produksi elemen bahan bakar dan produksi radioisotop/radiofarmaka. Bapeten mengambil keputusan ini berdasarkan permohonan Inuki pada 14 Februari 2023.
Status Keuangan dan Lingkungan Pasca Penghentian Operasi
Direktur Utama Inuki menjelaskan bahwa Biofarma Group, selaku induk holding, telah membayar sewa tanah Inuki dari tahun 2015 hingga 2021. Total pembayaran yang dilakukan kepada BRIN mencapai Rp 7,2 miliar.
Sejak penghentian produksi pada Juni-Agustus 2022, Inuki praktis tidak lagi menghasilkan limbah. Oleh karena itu, potensi dampak lingkungan pasca penghentian operasi relatif kecil.
Kejelasan terkait status Inuki pasca pencabutan izin operasi dan penghentian produksi masih memerlukan informasi lebih lanjut. Nasib perusahaan ini menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah.
Kasus Inuki menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor nuklir. Keberadaan perusahaan ini memiliki implikasi besar terhadap keselamatan dan keamanan nasional, sehingga perlu dijalankan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan nuklir perlu terus ditingkatkan.





