Investree: Bos Buron, OJK Ungkap Update Terbaru Kasus

Redaksi

Investree: Bos Buron, OJK Ungkap Update Terbaru Kasus
Sumber: Detik.com

Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, masih menjadi buronan (DPO) hingga saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya membawanya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus yang membelit perusahaan fintech tersebut.

Investree, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi dibubarkan pada Maret 2025. Proses likuidasi tengah berlangsung untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemberi pinjaman.

Adrian Gunadi, DPO di Qatar

Berdasarkan informasi terbaru dari OJK, Adrian Gunadi saat ini berada di Doha, Qatar. Pihak berwenang masih berupaya untuk melakukan ekstradisi agar ia dapat menjalani proses hukum di Indonesia.

OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepulangan Adrian Gunadi dan pengembalian kerugian kepada para pemberi pinjaman (lender). Kerjasama internasional menjadi kunci keberhasilan proses ini.

Pembubaran Investree dan Proses Likuidasi

Pembubaran Investree ditandai dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025. Akta tersebut menunjuk Tim Likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Tim Likuidasi telah disetujui OJK dan bertugas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Investree. Mereka mengimbau masyarakat yang memiliki tagihan kepada Investree untuk segera mengajukan klaim.

Proses likuidasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemberi pinjaman yang terdampak. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan proses ini.

Kronologi Kasus Investree dan Kaburnya Adrian Gunadi

Kasus Investree bermula pada tahun 2023 ketika muncul isu gagal bayar. Meskipun sempat dibantah, laporan mengenai dana nasabah yang tidak kembali terus bermunculan.

Pada awal 2024, di tengah peningkatan kredit macet yang signifikan, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Langkah ini memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah pengunduran dirinya, Adrian Gunadi kemudian meninggalkan Indonesia dan menjadi buronan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan fintech dan perlindungan bagi konsumen.

Keberadaan Adrian Gunadi di Qatar menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses hukum. Kerja sama antar negara dan upaya diplomasi menjadi faktor penting dalam mengembalikannya ke Indonesia.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran bagi industri fintech di Indonesia. Perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus Investree menjadi pengingat pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen dalam industri keuangan digital. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.

Also Read

Tags

Leave a Comment