Investree Resmi Bubar: Kisah Akhir Startup Fintech Ternama

Redaksi

Investree Resmi Bubar: Kisah Akhir Startup Fintech Ternama
Sumber: Detik.com

PT Investree Radhika Jaya, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, resmi dibubarkan. Pengumuman ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44, 27 Maret 2025, yang disahkan Notaris Dita Okta Sesia.

Keputusan pembubaran dan likuidasi telah disetujui seluruh pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim likuidasi, terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, telah diangkat dan mengajak kreditor untuk segera mengajukan tagihan.

Profil Investree Sebelum Pembubaran

Investree, beralamat di AIA Central Lantai 21, Jakarta Selatan, berdiri Oktober 2015.

Perusahaan ini memiliki lisensi penuh OJK untuk layanan konvensional dan syariah, serta bermisi menghubungkan UKM dengan sumber pendanaan ritel dan institusional melalui teknologi dan data.

Investree mengklaim diri sebagai pionir fintech yang menawarkan solusi pendanaan yang mudah, efisien, dan transparan.

Pencabutan Izin Usaha dan Kasus Gagal Bayar

OJK mencabut izin usaha Investree melalui KEP-53/D.06/2024 (21 Oktober 2024) karena pelanggaran ketentuan, termasuk gagal bayar dan kekurangan ekuitas minimum.

Pelanggaran tersebut diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kinerja Investree yang memburuk mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat.

Sebagai konsekuensi, OJK memblokir rekening bank Direktur Utama, Adrian Asharyanto Gunadi, dan pihak terkait.

Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jejak Kasus Gagal Bayar Investree dan Pengejaran Adrian Gunadi

Isu gagal bayar Investree muncul sejak 2023, meskipun sempat dibantah perusahaan.

Pada awal 2024, dengan meningkatnya kredit macet, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya.

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) Investree mencapai 12,58% per 2 Januari 2024.

Artinya, 12,58% dari total pinjaman outstanding Rp 444,69 miliar gagal dibayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Kasus ini berlanjut dengan pencabutan izin usaha dan pengejaran terhadap mantan direktur utama yang kini menjadi DPO.

Proses likuidasi Investree kini tengah berjalan, dengan imbauan kepada pihak yang memiliki tagihan untuk segera mengajukannya dalam waktu 60 hari kalender sejak pengumuman.

Kasus Investree menjadi pelajaran penting bagi industri fintech P2P lending tentang pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.

Also Read

Tags

Leave a Comment