Investree Tutup: Apa Dampaknya Bagi Investor dan Nasabah?

Redaksi

Investree Tutup: Apa Dampaknya Bagi Investor dan Nasabah?
Sumber: Detik.com

PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan. Keputusan ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.

Pembubaran Investree diumumkan melalui akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025. Seluruh pemegang saham menyetujui likuidasi perusahaan.

Pencabutan Izin Usaha dan Proses Likuidasi

OJK mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran ketentuan yang berujung pada gagal bayar. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Investree, beralamat di AIA Central Lantai 21, Jakarta Selatan, terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Kinerja perusahaan yang memburuk juga menjadi faktor pencabutan izin.

RUPS pada 27 Maret 2025 menunjuk tim likuidator yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim ini telah disetujui OJK sesuai Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024.

Tim likuidator mengimbau kreditor untuk mengajukan tagihan secara tertulis dalam 60 hari kalender sejak pengumuman pembubaran. Bukti tagihan yang sah harus disertakan.

Alasan Pencabutan Izin Investree oleh OJK

Pencabutan izin Investree merupakan bagian dari upaya OJK menciptakan industri jasa keuangan yang sehat. Hal ini khususnya berlaku untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Sebelum pencabutan, OJK telah memberikan sanksi bertahap. Sanksi tersebut meliputi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Namun, Investree gagal memenuhi kewajiban, termasuk pemenuhan ekuitas minimum dan perbaikan kinerja. Oleh karena itu, OJK mengambil langkah tegas mencabut izin usahanya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK telah meminta Investree memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Investree juga diminta mencari investor strategis yang kredibel.

Langkah Selanjutnya bagi Kreditor Investree

Pihak-pihak yang memiliki tagihan kepada Investree diimbau segera mengajukan klaim. Batasan waktu pengajuan klaim adalah 60 hari sejak pengumuman pembubaran perusahaan.

Klaim harus diajukan secara tertulis dan disertai bukti yang sah. Proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dapat diperoleh melalui tim likuidator yang telah ditunjuk. Kontak informasi tim likuidator dapat diakses melalui situs resmi Investree atau melalui kanal komunikasi resmi lainnya.

Pembubaran Investree menjadi peringatan bagi perusahaan fintech lainnya untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga kinerja keuangan yang sehat. Kepercayaan publik merupakan aset berharga yang harus dijaga.

Also Read

Tags

Leave a Comment