Investree Tutup: Batas Waktu Klaim Tagihan Kreditor Resmi

Redaksi

Investree Tutup: Batas Waktu Klaim Tagihan Kreditor Resmi
Sumber: Detik.com

PT Investree Radhika Jaya, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi menyatakan bubar. Kreditor yang memiliki tagihan terhadap perusahaan ini perlu segera mengajukan klaim mereka.

Terdapat batas waktu pengajuan yang harus diperhatikan oleh para kreditor. Kegagalan mengajukan klaim sebelum batas waktu dapat berdampak pada hak mereka.

Batas Waktu Pengajuan Tagihan Investree

Pengajuan tagihan secara tertulis harus dilakukan paling lambat 60 hari kalender setelah pengumuman pembubaran. Ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Berdasarkan laman resmi Investree, batas waktu pengajuan tagihan adalah 8 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, proses verifikasi akan dimulai.

Proses Verifikasi Tagihan Kreditor

Proses verifikasi tagihan akan berlangsung selama 10 hari kalender. Proses ini dimulai pada 9 Juni 2025 dan berakhir pada 18 Juni 2025.

Tim likuidasi akan memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, dan kesesuaian informasi yang diajukan. Data kreditor akan dicocokkan dengan data internal Investree.

Dokumen dan Informasi yang Diperlukan

Kreditor wajib menyertakan salinan bukti yang sah bersamaan dengan pengajuan tagihan tertulis. Pastikan semua dokumen lengkap dan akurat.

Kesesuaian informasi yang diajukan sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi. Informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat memperlambat proses.

Cara dan Kontak Pengajuan Tagihan

Pengajuan tagihan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 09.00-17.00 WIB.

Kreditor dapat mengirimkan dokumen secara langsung ke alamat Tim Likuidator di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Alternatif lain, pengajuan tagihan dapat dilakukan melalui email ke [email protected]. Pastikan untuk menyertakan semua informasi yang diperlukan.

PT Investree Radhika Jaya secara resmi dibubarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025. Pembubaran ini telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dan OJK.

Tim likuidasi yang ditunjuk dan telah disetujui OJK terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertanggung jawab atas proses likuidasi Investree.

Proses likuidasi Investree menuntut para kreditor untuk segera bertindak. Ketepatan waktu pengajuan tagihan sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Informasi kontak yang tersedia diharapkan dapat memudahkan proses klaim bagi seluruh kreditor Investree.

Also Read

Tags

Leave a Comment