Investree Tutup: Pemberi Pinjaman, Segera Ajukan Tagihan Anda

Redaksi

Investree Tutup: Pemberi Pinjaman, Segera Ajukan Tagihan Anda
Sumber: Detik.com

PT Investree Radhika Jaya, atau yang lebih dikenal sebagai Investree, resmi dibubarkan. Pengumuman ini disampaikan melalui akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.

Pembubaran Investree diikuti dengan penunjukan Tim Likuidator yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Penunjukan ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembubaran Investree dan Himbauan kepada Pihak Terkait

Dengan dibubarkannya Investree, Tim Likuidator menghimbau semua pihak yang memiliki tagihan kepada perusahaan, termasuk pemberi pinjaman, untuk segera mengajukan klaim.

Pengajuan tagihan harus dilakukan secara tertulis dan dilengkapi dengan salinan bukti sah. Batas waktu pengajuan adalah 60 hari kalender sejak pengumuman pembubaran.

Pengumuman resmi tersebut menekankan pentingnya pengajuan tagihan dalam waktu yang ditentukan. Keterlambatan pengajuan dapat berdampak pada proses klaim.

Tata Cara Pengajuan Tagihan

Pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional) pukul 09.00-17.00 WIB.

Pengajuan dapat disampaikan langsung ke alamat Tim Likuidator di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Alternatif lain, pengajuan dapat dilakukan melalui telepon/WhatsApp ke (+62) 821-2326-9758 atau email ke [email protected].

Latar Belakang Pembubaran Investree

OJK mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran ketentuan yang berujung pada gagal bayar.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan poin lainnya dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Kinerja Investree yang memburuk juga menjadi faktor pencabutan izin. Hal ini mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan izin merupakan upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat.

OJK sebelumnya telah memberikan sanksi bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, Investree gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Karena ketidakmampuan Investree dalam memenuhi ketentuan dan menyelesaikan masalah, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Pembubaran Investree menjadi pelajaran penting bagi industri fintech di Indonesia. Perusahaan harus mematuhi regulasi dan menjaga kinerja yang sehat untuk melindungi konsumen.

Tim Likuidator berharap proses pengajuan tagihan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.

Also Read

Tags

Leave a Comment