Kasus hukum yang menimpa Firly, pemilik Toko Mama Khas Banjar, menimbulkan perdebatan terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Firly dijerat hukum karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini bagi seluruh pelaku UMKM.
Polemik Tanggal Kedaluwarsa pada Produk UMKM
Maman Abdurahman menyatakan bahwa kasus Firly menjadi momentum refleksi. Firly didakwa melanggar pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran tersebut disebabkan karena Firly menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Maman menekankan bahwa tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah. Baik kepolisian maupun kejaksaan memiliki pendekatan berbeda dalam menangani kasus ini.
Perbandingan dengan Produk Besar dan Penerapan UU Perlindungan Konsumen
Sebagai ilustrasi, Maman membandingkan produk Toko Mama Khas Banjar dengan produk roti dari Holland Bakery. Ia mempertanyakan apakah produk tersebut mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Dengan perbandingan ini, Maman mempertanyakan apakah pihak kepolisian atau kejaksaan salah dalam penanganan kasus Firly. Ia menegaskan tidak ada yang sepenuhnya salah.
Meski demikian, Maman mengakui sulitnya penerapan UU Perlindungan Konsumen pada UMKM. Hal ini disebabkan oleh perbedaan skala dan kemampuan antara UMKM dan perusahaan besar.
Peran UMKM dan Harapan Solusi yang Adil
Maman mengingatkan pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional. UMKM menyerap banyak tenaga kerja yang tidak memiliki akses ke sektor formal.
Sebagian besar UMKM beroperasi di sektor informal. Mereka berkreasi untuk mencari nafkah dan menyambung hidup.
Proses hukum Toko Mama Khas Banjar tetap berjalan. Maman menyatakan tidak dapat melakukan intervensi. Namun, ia berharap adanya solusi yang adil dan manusiawi.
Maman berharap ada solusi yang mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan, sekaligus memperhatikan realita operasional UMKM.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia agar terhindar dari masalah hukum serupa.
Ke depannya, diharapkan ada regulasi yang lebih komprehensif dan memperhatikan konteks spesifik UMKM dalam penerapan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM terkait peraturan dan standar produk agar terhindar dari masalah hukum. Perlindungan konsumen tetap penting, namun perlu diimbangi dengan pemahaman dan solusi yang adil bagi UMKM.





