OJK Bantah Kartel Bunga Pinjol: Usut Tuntas KPPU?

Redaksi

OJK Bantah Kartel Bunga Pinjol: Usut Tuntas KPPU?
Sumber: Detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga, atau manfaat ekonomi, merupakan kebijakan regulator, bukan kesepakatan antar pelaku industri. Hal ini telah lama ditegaskan OJK melalui berbagai surat edaran dan peraturan.

Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bertujuan melindungi konsumen dari bunga tinggi dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal. OJK menekankan komitmennya untuk terus mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Bantahan OJK Terhadap Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK. Arahan tersebut diperkuat Surat OJK nomor S408/NB.213/2019 pada 22 Juli 2019.

Agusman menambahkan bahwa penetapan batas tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bunga tinggi. Hal ini juga untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.

OJK menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU. Namun, OJK tetap berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan Berkelanjutan OJK terhadap Industri Pinjol

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan. Ini termasuk penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi pinjol.

Tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan industri pinjol dapat beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab.

Tanggapan AFPI atas Dugaan Kartel Bunga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya telah membantah adanya dugaan kartel bunga. Sekjen AFPI, Ronald Andi Kasim, menyatakan tidak ada kesepakatan harga antar pelaku industri pinjol.

AFPI menegaskan bahwa tudingan KPPU mengenai kartel, atau kesepakatan harga, adalah tidak benar. Mereka menekankan bahwa setiap perusahaan pinjol menetapkan bunganya secara independen.

Kesimpulannya, baik OJK maupun AFPI membantah adanya praktik kartel bunga dalam industri pinjol. OJK menegaskan bahwa regulasi bunga merupakan kebijakan regulator, bukan kesepakatan pelaku usaha. Proses hukum oleh KPPU tetap berjalan, sementara OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor ini. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol.

Also Read

Tags

Leave a Comment