OJK Panggil Pinjol, Dana Transfer Viral Bikin Heboh Netizen

Redaksi

OJK Panggil Pinjol, Dana Transfer Viral Bikin Heboh Netizen
Sumber: Detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, atau lebih dikenal dengan Rupiah Cepat. Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warganet di media sosial yang mengaku menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tersebut tanpa pernah mengajukan pinjaman online.

Plh. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan OJK telah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.

OJK Meminta Klarifikasi dan Investigasi dari Rupiah Cepat

OJK telah memanggil Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman.

Selain meminta klarifikasi, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

Rupiah Cepat juga diwajibkan untuk merespon pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online dari berbagai pihak.

Penting untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan OTP, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada OJK melalui kontak 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kronologi Pengaduan Warganet di Media Sosial

Seorang warganet di X (sebelumnya Twitter) melaporkan pengalamannya menerima dana dari Rupiah Cepat tanpa mengajukan pinjaman.

Warganet tersebut mengaku menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat, mengklaim adanya error sistem dan meminta pengecekan rekening.

Setelah mengecek, warganet menemukan adanya transfer dana yang cukup besar dan menyadari telah menjadi korban penipuan.

Data pribadinya diduga disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online, setelah menemukan SMS konfirmasi pinjaman.

Upaya mengembalikan dana tersebut ke Rupiah Cepat ditolak, dan warganet tetap diminta untuk membayar cicilan sesuai jatuh tempo.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi. OJK terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menindak tegas pelaku pelanggaran di sektor fintech.

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya proteksi data pribadi dan penggunaan aplikasi pinjaman online yang terpercaya dan terdaftar secara resmi.

Also Read

Tags

Leave a Comment