Pemerintah Blokir 1,3 Juta Situs & Iklan Judi Online

Redaksi

Pemerintah Blokir 1,3 Juta Situs & Iklan Judi Online
Sumber: Detik.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir 1,3 juta konten judi online (judol) dari Oktober 2024 hingga Mei 2025. Pemblokiran ini merupakan upaya besar untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil karena judi online menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan generasi muda Indonesia. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.

Pemblokiran Masif Konten Judi Online

Dari total 1,3 juta konten yang diblokir, sebanyak 1,2 juta berasal dari situs dan alamat IP judi online. Sisanya merupakan iklan judi online yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas. Upaya ini melibatkan berbagai strategi untuk memastikan efektivitasnya.

Dampak Negatif Judi Online terhadap Perekonomian dan Generasi Muda

Alexander Sabar menekankan dampak buruk judi online, tidak hanya terhadap ekonomi keluarga, tetapi juga masa depan generasi muda. Produktivitas masyarakat tergerus dan perekonomian nasional terancam.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025 jika tidak ditangani secara serius. Ini merupakan angka yang sangat fantastis dan perlu mendapat perhatian serius.

Kerja Sama Lintas Sektoral dan Partisipasi Publik

Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran konten judi online, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Lembaga penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik turut dilibatkan.

Partisipasi publik juga sangat penting. Kominfo menyediakan layanan pengaduan konten.id agar masyarakat dapat melaporkan konten judi online yang mereka temukan. Kerja sama ini sangat krusial untuk keberhasilan pemberantasan judi online.

Selain itu, Kominfo juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk kampanye offline seperti pelepasan kendaraan kampanye “Judi Pasti Rugi”.

Upaya multi-sektoral ini diharapkan dapat menekan angka kerugian ekonomi dan melindungi generasi muda dari bahaya judi online. Keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi dan kesadaran masyarakat.

Dengan berbagai strategi yang telah dan akan terus dilakukan, Kominfo optimis dapat menekan laju pertumbuhan judi online di Indonesia. Namun, peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten judi online tetap sangat penting untuk menunjang keberhasilan upaya ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment