PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Ini Syaratnya!

Redaksi

PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Ini Syaratnya!
Sumber: Detik.com

Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tengah meningkat, menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pekerja. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sosial.

Program JKP memberikan sejumlah manfaat finansial bagi pekerja yang terkena PHK, membantu mereka melewati masa transisi pencarian pekerjaan baru. Namun, penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar dapat mengakses bantuan ini secara maksimal.

Manfaat JKP bagi Korban PHK

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai yang setara dengan 60% dari gaji terakhir pekerja. Besaran ini diberikan selama maksimal enam bulan.

Program ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal ini memastikan perlindungan yang luas bagi berbagai jenis pekerja yang terkena PHK.

Syarat utama untuk mendapatkan manfaat JKP adalah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK terjadi. Ini menjamin bahwa pekerja telah berkontribusi cukup lama dalam sistem jaminan sosial.

Ketentuan dan Persyaratan JKP

Gaji yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal sebesar Rp 5 juta.

Jika gaji pekerja melebihi Rp 5 juta, maka perhitungan manfaat JKP tetap menggunakan angka Rp 5 juta sebagai dasar perhitungan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan dan keberlanjutan program.

Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa kategori pekerja yang tidak berhak menerima manfaat JKP. Mereka yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau karena alasan catatan total tetap tidak termasuk dalam penerima manfaat.

Implementasi dan Dampak JKP

Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025 telah merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan JKP. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan program dan menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan.

Program JKP diharapkan dapat meringankan beban para pekerja yang terkena PHK dan membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru. Keberadaan program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia.

Ke depannya, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program JKP. Hal ini penting agar program ini dapat terus diadaptasi dan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pasar kerja di Indonesia.

Informasi detail mengenai JKP dapat diperoleh langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat. Penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajibannya dalam program ini.

Dengan memahami mekanisme dan persyaratan JKP, pekerja dapat lebih siap menghadapi kemungkinan PHK dan memanfaatkan program ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi masa transisi karier. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Also Read

Tags

Leave a Comment